Suara.com - Polemik kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi tak kunjung selesai. Sebelumnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menolak untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), termasuk kepada dokter Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar.
Namun, menurut penasihat hukum Abdullah Alkatiri sekaligus pengacara dokter Tifa, menilai bahwa Jokowi seharusnya dapat menunjukkan ijazah tersebut karena statusnya sebagai dokumen publik.
Hal ini disampaikan oleh Abdullah Alkatiri dalam video yang tayang di kanal YouTube Refly Harun dengan judul "Ijazah JKW Dokumen Privat? Alkatiri: Tidak! Baca Pasal 18 Ayat 2 UU Keterbukaan Informasi Publik!"
Menurut Abdullah Alkatiri, Jokowi pernah menggunakan ijazah tersebut untuk mendaftar sebagai calon Wali Kota hingga Presiden RI, sehingga status dokumen tersebut berubah dari privat menjadi milik publik.
"Perlu diketahui jika data pribadi itu digunakan untuk syarat sebagai pejabat negara, ya kan ijazah sebagai presiden atau bupati, jika ijazah itu digunakan sebagai syarat untuk menjadi pejabat negara, itu sudah bukan dikatakan data pribadi lagi tapi data publik, dokumen publik," ucap Abdullah Alkatiri.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia dapat mengakses ijazah milik Jokowi karena dokumen itu pernah digunakan untuk mendaftar sebagai pejabat negara.
"Karena itu digunakan sebagai syarat dan sebagai dokumen publik maka sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh siapapun juga," sambung Abdullah Alkatiri.
Abdullah Alkatiri menyebutkan sejumlah Undang-Undang yang mengatur hal tersebut, salah satunya Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan bagi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak dan kewajiban badan publik dan masyarakat dalam akses informasi.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Terlalu 'Pede': Dulu Banyak Partai Melamar, Kini Cuma Tersedia PSI
"Dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28F itu jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi, mendapatkan informasi, mengakses dokumen-dokumen publik tersebut," timpal Abdullah Alkatiri.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka menurut Abdullah Alkatiri, UGM dan KPU sebagai badan publik yang mendapatkan dana dari APBN seharusnya dapat memberikan transparansi informasi kepada masyarakat.
Oleh karena itu, sikap Universitas Gadjah Mada selaku pihak yang mengeluarkan ijazah Jokowi dinilai telah melanggar hukum karena enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik.
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 masalah Keterbukaan Informasi Publik. Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Oleh sebab itu, jika UGM maupun KPU ditanyakan oleh publik, oleh masyarakat yang ingin tahu itu tidak boleh disembunyikan karena sifatnya terbuka. Nah di situ dijelaskan bahwa dua lembaga itu sudah melanggar undang-undang," jelas Abdullah Alkatiri.
Ia pun merujuk pada Pasal 4 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi publik.
"Kemudian kalau merujuk lagi Pasal 4 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini. Jadi sepanjang itu adalah informasi publik, maka setiap orang berhak," bebernya lagi.
Abdullah Alkatiri menilai bahwa tak hanya dokumen seperti ijazah yang menjadi dokumen publik ketika seseorang menjadi pejabat negara, namun juga rincian harta kekayaan yang harus dilaporkan.
"Itu kan berkesinambungan bahwa ijazah itu digunakan sebagai salah satu syarat untuk menjadi pejabat publik, masuk ke KPU dan sebagainya. Begitu mereka sudah menjadi pejabat publik sebagai persyaratan, harta kekayaannya pun harus diberi tahu. Bayangkan, harta kekayaannya, sahamnya, depositonya. Padahal harta kekayaan itu informasi pribadi. Itu tidak berlaku lagi pribadi kalau selama dia sudah menjadi pejabat publik," sambung Abdullah Alkatiri.
Sikap UGM dan KPU yang dinilai menghalangi publik untuk mendapatkan informasi dinilai telah melanggar undang-undang yang ada.
"Oleh sebab itu, jelas UGM dan KPU ketika masyarakat atau rakyat meminta untuk melihat, mengakses, dan sebagainya dihalang-halangi, bagi UGM itu adalah melanggar konstitusi bahkan melanggar undang-undang," terangnya.
Di sisi lain, skripsi milik Jokowi juga turut dipertanyakan. Namun, menurut Abdullah Alkatiri, hal itu tidak perlu melibatkan hukum, hanya logika.
Menurutnya, mahasiswa yang lulus dari suatu universitas selalu diminta untuk menyerahkan skripsi kepada pihak perpustakaan kampus tersebut agar skripsi itu bisa dibaca oleh banyak orang. Hal itu menjelaskan bahwa skripsi bukanlah dokumen privat, sehingga bisa ditunjukkan kepada siapa pun.
"Kalau skripsi tidak private. Karena skripsi itu kan ditaruh di perpustakaan. Kalau di perpustakaan artinya apa? Semua orang bisa membaca. Artinya bisa diakses oleh siapa pun juga," beber Abdullah Alkatiri.