Santai Naik Singapore Airlines, Terbongkar Cara Stafsus Nadiem Jurist Tan Kabur ke Singapura

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:40 WIB
Santai Naik Singapore Airlines, Terbongkar Cara Stafsus Nadiem Jurist Tan Kabur ke Singapura
Jurist Tan eks Stafsus Nadiem jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 1,9 triliun. (Ist)

Suara.com - Jejak pelarian Jurist Tan, mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim yang menjadi buronan kasus korupsi Rp9,9 triliun, akhirnya terungkap. Pihak Imigrasi memastikan, ia dengan santai meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines pada 13 Mei lalu.

Fakta ini membongkar bagaimana Jurist Tan berhasil lolos dari jerat hukum, bahkan sebelum dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membeberkan detail pelarian tersebut. Jurist Tan tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta pada sore hari.

“Yang bersangkutan melewati pemeriksaan Imigrasi pada 13 Mei, sekira pukul 15.05 WIB,” kata Yuldi, saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

“Yang bersangkutan terbang ke Singapura menggunakan pesawat Singapura Airlines,” jelasnya, merujuk pada penerbangan SQ0961.

Kabar ini seolah menjawab pertanyaan Kejaksaan Agung yang selama ini kesulitan menghadirkan Jurist Tan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya kini menempuh jalur ekstradisi untuk memulangkan paksa sang buronan.

“Sudah diajukan ekstradisi,” kata Febrie, saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Menurut Febrie, Jurist Tan tidak pernah sekalipun kooperatif. Ia sudah mangkir dari panggilan sejak kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan dirinya masih berstatus sebagai saksi.

“Iya (tinggal di luar negeri bersama suaminya), tapi masih dicari. Iya (sudah dari sebelum penetapan tersangka di luar negeri), sejak lama ikut domisili suaminya," ucap Febrie.

Baca Juga: Jadi Buronan Korupsi Rp9,9 T, Stafsus Nadiem Kini Diburu Lewat Jalur Ekstradisi, Sembunyi di Mana?

Jurist Tan adalah satu dari empat tersangka dalam skandal korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Tiga tersangka lainnya adalah Direktur SD Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Mulatsyah (MUL), dan konsultan teknologi Ibrahim Arif (IBAM).

SW dan MUL telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Hanya Jurist Tan yang hingga kini masih bebas melenggang di luar negeri.

Kasus ini sendiri terkait pengadaan laptop Chromebook yang dinilai tidak efektif untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) karena sangat bergantung pada koneksi internet. Kejagung menilai ada dugaan pemufakatan jahat dalam proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI