Penyadapan Hanya Diatur Dalam Proses Penyelidikan, Bagaimana Nasib OTT KPK?

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:54 WIB
Penyadapan Hanya Diatur Dalam Proses Penyelidikan, Bagaimana Nasib OTT KPK?
Ilustrasi penyadapan. [Suara.com/Emma Rohimah]

Suara.com - Peneliti Transparency International Indonesia atau TII, Sahel Al Habsy, mempertanyakan pasal penyadapan yang termuat dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Sebab, dalam sejumlah pasalnya hanya menyebutkan penyadapan pada proses penyelidikan. Hal ini pun akan berdampak terhadap operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"KPK tidak hanya mengacu pada KUHAP, bagaimana dengan penyadapan KPK? Bagaimana dengan perkara yang ditangani oleh KPK? Nah ini juga menjadi persoalan," kata Sahel dalam diskusi yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Adapun sejumlah pasal yang mengatur penyadapan dalam draf revisi KUHAP yakni Pasal 124 sampai dengan 128.

Dalam sejumlah pasal tersebut tidak satu pun mengatur penyadapan dalam proses penyelidikan.

Operasi tangkap tangan biasanya dilakukan KPK pada proses penyelidikan. KPK memulainya dengan melakukan penyadapan. Kewenangan KPK melakukan penyadapan dalam proses penyelidikan diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang KPK.

"Penyadapan ini berfungsi sebagai mekanisme pengumpulan informasi yang aktual dan tepat waktu, sehingga tindak pidana korupsi dapat dilakukan tangkap tangan (OTT)," kata Sahel menjelaskan.

Menurutnya, jika penyadapan baru bisa dilakukan dalam proses penyidikan, maka ada potensi keterlambatan pengungkapan kasus korupsi.

"Apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan penyadapan sehingga informasi yang dibutuhkan tidak segera diperoleh, maka terdapat potensi hilangnya atau dimusnahkannya barang bukti," ujarnya.

Baca Juga: KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik

Selain itu Pasal 129 yang menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dalam Undang-Undang mengenai Penyadapan, turut dipertanyakan Sahel. Sebab hingga saat ini undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan belum ada di Indonesia.

"Apa mekanisme yang digunakan? Apa undang-undang yang jadi rujukan?," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI