Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:04 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding setelah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pihak kuasa hukumnya menuding majelis hakim secara sengaja mengabaikan fakta kunci di persidangan, yakni adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan putusan hakim tidak adil dan tidak sesuai dengan bukti yang telah dihadirkan.

Zaid Mushafi menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dipermasalahkan adalah murni arahan dari Presiden Jokowi saat itu untuk menstabilkan harga dan stok pangan nasional. Fakta ini, menurutnya, diabaikan oleh majelis hakim.

“Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Ia menambahkan, keterangan soal arahan Jokowi juga diperkuat oleh saksi dari Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL).

"Itu diterangkan oleh saksi dari INKOPKAR dan INKOPPOL, dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan," ujar Zaid.

Pihaknya pun sangat menyayangkan sikap hakim yang tidak pernah menghadirkan Jokowi untuk bersaksi di persidangan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum secara resmi mendaftarkan permohonan banding pada hari ini. Zaid menjelaskan bahwa pihaknya akan membantah seluruh pertimbangan hakim yang dinilai keliru melalui memori banding.

“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” tegas Zaid.

Baca Juga: Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

“Secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” tambahnya.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.

Tom Lembong juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar. Perbuatan itu dilakukan dengan cara memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak, pada periode 2015-2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI