Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:04 WIB
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kubu Tom Lembong: Hakim Sengaja Abaikan Perintah Jokowi
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding setelah divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula. Pihak kuasa hukumnya menuding majelis hakim secara sengaja mengabaikan fakta kunci di persidangan, yakni adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan putusan hakim tidak adil dan tidak sesuai dengan bukti yang telah dihadirkan.

Zaid Mushafi menegaskan bahwa kebijakan impor gula yang dipermasalahkan adalah murni arahan dari Presiden Jokowi saat itu untuk menstabilkan harga dan stok pangan nasional. Fakta ini, menurutnya, diabaikan oleh majelis hakim.

“Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu,” kata Zaid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Ia menambahkan, keterangan soal arahan Jokowi juga diperkuat oleh saksi dari Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) dan Induk Koperasi Kepolisian (INKOPPOL).

"Itu diterangkan oleh saksi dari INKOPKAR dan INKOPPOL, dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan," ujar Zaid.

Pihaknya pun sangat menyayangkan sikap hakim yang tidak pernah menghadirkan Jokowi untuk bersaksi di persidangan.

Tidak terima dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum secara resmi mendaftarkan permohonan banding pada hari ini. Zaid menjelaskan bahwa pihaknya akan membantah seluruh pertimbangan hakim yang dinilai keliru melalui memori banding.

“Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta, makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh Hakim dalam vonis,” tegas Zaid.

“Secara resmi kita siang ini mengajukan banding atas putusan Pak Tom Lembong,” tambahnya.

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada Jumat (18/7/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arsan Fatrika.

Tom Lembong juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar. Perbuatan itu dilakukan dengan cara memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sejumlah perusahaan swasta yang seharusnya tidak berhak, pada periode 2015-2016.

Tom Lembong dituduh menunjuk perusahaan non-BUMN untuk melakukan impor, padahal seharusnya penugasan diberikan kepada BUMN untuk mengendalikan stok dan stabilisasi harga gula nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 14:38 WIB

Politik dan Hukum Bertabrakan: Kasus Tom Lembong Jadi Alarm untuk Birokrasi

Politik dan Hukum Bertabrakan: Kasus Tom Lembong Jadi Alarm untuk Birokrasi

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:42 WIB

Bila IKN Cuma Jadi Ibu Kota Provinsi Kaltim, Jokowi Bisa 'Di-Tom Lembong-kan'

Bila IKN Cuma Jadi Ibu Kota Provinsi Kaltim, Jokowi Bisa 'Di-Tom Lembong-kan'

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:06 WIB

Terkini

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:51 WIB

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:09 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:13 WIB

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 21:06 WIB

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:38 WIB

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:20 WIB

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:09 WIB

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 19:55 WIB