"Menduga Sofyan Effendi ditekan dengan isu pembangunan gedung di UGM yang mangkrak," papar Ginting.
Ironisnya, pencabutan ini terjadi tidak lama setelah Prof. Sofyan Effendi ikut menandatangani "Maklumat Yogyakarta".
Maklumat tersebut justru secara implisit menguatkan pernyataan awalnya terkait ijazah Jokowi. Paradoks ini semakin menebalkan misteri yang menyelimuti kasus ini.
Meski telah dicabut, Ginting menekankan bahwa pernyataan awal tersebut tetap memiliki nilai sebagai keterangan saksi atau petunjuk dalam proses hukum.
Polemik Ijazah Seret Dugaan Otoritarianisme Era Jokowi

Polemik ini tidak berhenti pada sosok Prof. Sofyan Effendi. Selamat Ginting mengaitkannya dengan isu yang lebih besar, yakni dugaan kuat pemalsuan ijazah Jokowi.
Ia merujuk pada informasi bahwa ijazah tersebut disebut hanya setara sarjana muda dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,0, yang membuatnya meragukan status kelulusan tersebut.
Ginting bahkan menyeret polemik ini ke dalam analisisnya mengenai iklim pemerintahan Jokowi yang ia sebut cenderung otoriter. Menurutnya, banyak pihak, termasuk para rektor universitas, berada dalam posisi "tersandera".
Ia menuding bahwa di era ini, pemilihan rektor pun diduga kuat dipengaruhi oleh intervensi istana. Ginting secara tajam menyebut Jokowi sebagai seorang "troublemaker bagi bangsa," yang dikelilingi oleh perancang kekuasaan profesional karena dianggap figur yang mudah dikendalikan.
Baca Juga: Farhat Abbas Semprot Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Jokowi: Kicauan Bebek-Bebek Desa!
Dari tangan Jokowi, lanjut Ginting, telah lahir "monster oligarki dan dinasti politik" yang menggerogoti fondasi demokrasi dan reformasi. Ia bahkan menganalogikan Jokowi dengan "Malin Kundang politik" yang telah mengkhianati partai, amanat reformasi, dan semangat anti-KKN.
Kunci pembuktian dugaan ijazah palsu ini, menurutnya, ada pada bukti fisik yang dimiliki oleh pihak lain seperti Rismon Sianipar, bukan semata pada pernyataan lisan.