Bisa Lemahkan KPK, TII Kritik RUU KUHAP: Cacat Logika, Tak Sejalan Ide Pemberantasan Korupsi!

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:27 WIB
Bisa Lemahkan KPK, TII Kritik RUU KUHAP: Cacat Logika, Tak Sejalan Ide Pemberantasan Korupsi!
Bisa Lemahkan KPK, TII Kritik RUU KUHAP: Cacat Logika, Tak Sejalan Ide Pemberantasan Korupsi! (Suara.com/Dea)

Suara.com - Peneliti Transparancy International (TI) Indonesia Sahel Al Habsyi mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai memperpanjang birokrasi penanganan perkara tindak pidana korupsi sekaligus melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu yang menjadi persoalan ialah sejumlah ketentuan yang mengharuskan KPK berkoordinasi, mendapat arahan, kuasa, atau persetujuan, atau diperantarai oleh lembaga penegak hukum lain.

“Nah itu semuanya potensial untuk melemahkan KPK. Dulu dalam revisi undang-undang KPK dulu, kalau tidak salah ada ketentuan untuk penyadapan itu harus ada izin dari Dewas. Itu kemudian dibawa ke MK dan itu kemudian dianulir, betul ya? Karena itu masuk dalam proses penanganan perkara gitu ya,” kata Sahel dalam diskusi media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Dia menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu ialah izin ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dianggap mengganggu independensi KPK.

Namun, dalam draft RUU KUHAP sekarang, muncul ketentuan bahwa KPK harus mendapatkan izin dari pengadilan jika akan melakukan penyadapan.

Gimana? Baca putusan MK enggak sih? Atau kalau baca, ngerti nggak sih? Jangan-jangan baca nggak ngerti. Apakah upaya paksa yang melibatkan izin pengadilan selalu buruk? Tidak. Tidak selalu buruk, tapi pahami ada perbedaan dalam jenis perkara, karakter perkara,” tegas Sahel.

“Dalam perkara korupsi, satu itu memperpanjang proses birokrasi, yang kedua itu berpotensi menciptakan kebocoran, yang ketiga bagaimana kalau yang dikejar bagian dari peradilan, bagian dari pengadilan. Ini repot lagi,” tambah dia.

Potensi memperpanjang birokrasi dalam kerja KPK juga terlihat dalam ketentuan mengenai koordinasi KPK yang diperantarai oleh APH untuk penuntutan yang harus disampaikan ke penuntut umum lewat ke penyidik polisi.

“Jadi, ini juga kalau tidak disebut sub koordinasi kelembagaan KPK, kalau tidak bisa disebut seperti itu, paling kurang ini melemahkan independensinya, paling kurang lagi ini membuat kerja KPK menjadi tidak efisien, menjadi kurang efisien. Jadi, sulit kita berusaha mencari nilai positifnya dari gagasan yang dibawa dalam KUHAP ini dan barangkali cacat logika juga,” tutur Sahel.

“Bukan barangkali, pasti cacat logika juga karena KPK ini kan didirikan, dia sebagai respons kegagalan APH lain memberantas korupsi. Jadi, KPK itu di dalam undang-undangnya sampai sekarang masih dikasih kewenangan supervisi terhadap APH lain,” lanjut dia.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sahel juga menegaskan KPK memiliki fungsi trigger mechanism dengan mengambil alih perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain yang penanganannya berlarut-larut.

Lantas, dengan perpanjangan birokrasi dalam penanganan perkara KPK, Sahel mempertanyakan siapa yang bisa mengambil alih perkara KPK jika penanganannya berlarut-larut akibat panjangnya birokrasi.

“Jadi, cacat logika tidak sesuai dengan ide awal pendirian KPK yang seharusnya mengakselerasi pemberantasan korupsi,” tandas Sahel.

Sederet Masalah RUU KUHAP

Sebelumnya, KPK menyampaikan 17 poin yang menjadi catatan permasalahan dalam RUU KUHAP. Poin-poin yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi itu berisi beleid yang masih digodok DPR RI.

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan, dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Pertama, lanjut Budi, RUU KUHAP dinilai melemahkan kewenangan penyelidik dan penyidik dengan perubahan pada aturan mengenai penyelidikan, penyadapan, dan penyitaan.

Selain itu, aturan bermasalah lainnya ialah penanganan perkara di KPK hanya bisa dilakukan dengan berdasarkan KUHAP. Padahal, selama ini KPK juga berpedoman pada UU Tipikor dan UU KPK.

Kemudian, KPK juga mempersoalkan ketentuan mengenai penyelidik hanya boleh dari Polri dan harus diawasi polisi. Hal ini dinilai RUU KUHAP tidak mengakomodir posisi penyelidik di KPK.

Persoalan lainnya yang disoroti KPK ialah ketentuan mengenai tahap penyelidikan yang hanya boleh menemukan peristiwa pidana. Ketentuan ini menjadi masalah lantaran KPK umumnya juga mencari alat bukti pada tahap penyelidikan.

Kelima, lembaga antirasuah juga menyoal perihal  keterangan saksi yang hanya akan bisa didapatkan pada tahap penyidikan sampai tahap penuntutan. Dalam RUU KUHAP, informasi yang didapatkan pada tahap penyelidikan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Lebih lanjut, KPK mempersoalkan perihal penetapan tersangka yang baru akan ditentukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti.

Kemudian, beleid mengenai penghentian penyidikan yang wajib melibatkan Polri juga menjadi salah satu isu yang dikeluhkan KPK dalam RUU KUHAP.

Berikutnya, KPK juga keberatan dengan ketentuan dalam RUU KUHAP bahwa berkas perkara korupsi diserahkan kepada Polri jika sudah siap untuk dilimpahkan ke penuntut umum.

Persoalan kesembilan ialah mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK harus didampingi oleh penyidik Polri di wilayah setempat.

Selanjutnya, KPK juga menyoroti ketentuan dalam RUUKUHAP soal penyitaan yang dilakukan harus dengan izin dari ketua pengadilan.

Aturan mengenai penyadapan juga menjadi persoalan yang dipermasalahkan oleh KPK. Sebab, RUU KUHAP mewajibkan KPK mendapatkan izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan. Padahal, KPK umumnya hanya memberikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Selain itu, KPK juga mempermasalahkan ketentuan mengenai larangan berpergian ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka. Di sisi lain, KPK menilai larangan ke luar negeri bagi saksi juga penting untuk memastikan saksi bisa diperiksa sewaktu-waktu keterangannya diperlukan.

Lebih lanjut, RUU KUHAP juga mewacanakan larangan proses persidangan pokok perkara jika tersangka mengajukan praperadilan. Dalam aturan sebelumnya, praperadilan akan digugurkan bila sidang pokok perkara digelar.

Keempatbelas, RUU KUHAP dinilai tidak mengakomodir kewenangan KPK dalam mengusut kasus konektivitas meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguatkan kewenangan itu.

Berikutnya, persoalan lain ialah perlindungan saksi yang tidak bisa dilakukan oleh KPK lantaran kewenangannya hanya diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Poin keenambelas, KPK juga menyoal beleid mengenai Jaksa Agung yang harus memberikan pengangkatan sementara untuk penuntutan di luar daerah hukum. Padahal, KPK memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia.

“Terakhir, Pasal 60 (dalam RKUHAP) penuntutan terdiri atas, pejabat Kejaksaan RI, dan pejabat suatu lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang,” tandas Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!

Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:14 WIB

Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko

Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 16:51 WIB

Heboh Tudingan Prabowo, Cuitan Lawas Akun Gerindra 'Pembuat Hoax Terbaik Adalah Penguasa' Viral Lagi

Heboh Tudingan Prabowo, Cuitan Lawas Akun Gerindra 'Pembuat Hoax Terbaik Adalah Penguasa' Viral Lagi

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 14:40 WIB

Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?

Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:33 WIB

Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan

Tabuh Perang? Prabowo Diminta Waspada usai Sebut Gerakan Sipil Didanai Koruptor: Hati-hati di Jalan

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 09:52 WIB

Terkini

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

El Nino Diprediksi Lebih Panjang, Jakarta Siapkan Modifikasi Cuaca dan Water Mist

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:40 WIB

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

Benjamin Netanyahu Sakit Kanker dan Tumor Jenis Apa? Pantes Jarang Tampil, Sering Pakai Video AI

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:29 WIB

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

Donor Darah Bareng Bank Jakarta dan PMI, Stok Darah DKI Didorong Tetap Aman

News | Sabtu, 25 April 2026 | 15:15 WIB

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

KPK Percepat Kasus Korupsi Haji, 2 Tersangka Swasta Segera Diperiksa

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:59 WIB

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

Respons PBB Usai Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, Desak Israel Hentikan Serangan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:41 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

UU PPRT Resmi Disahkan, Migrant Watch Peringatkan Risiko Eksploitasi Jika Tanpa Upah Minimum

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:27 WIB

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

7 RW di Kemayoran Ogah Ikut Musrenbang, Rano Karno Ungkap Biang Masalah 35 Tahun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:19 WIB

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

31.000 Rumah Terdampak Bencana Terima Dana Stimulan Perbaikan Hunian

News | Sabtu, 25 April 2026 | 14:17 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

Ribuan Pelari Ramaikan Adhyaksa International Run 2026, BNI Dukung Sport Tourism di Bali

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:13 WIB