Ancang-ancang Banding, Jaksa Tak Puas Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:39 WIB
Ancang-ancang Banding, Jaksa Tak Puas Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ancang-ancang Banding, Jaksa Tak Puas Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku siap melawan upaya hukum setelah hakim memvoniis Tom Lembong 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Terkait itu, jaksa penuntut umum juga akan mengajukan banding atas vonis ringan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu.

"Saya pastikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat akan segera mengajukan banding juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.

Anang mengatakan bahwa JPU masih memiliki waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari sejak vonis dijatuhkan kepada Tom Lembong pada Jumat (18/7), untuk keputusan mengajukan banding.

Terkait pihak Tom Lembong yang mengajukan banding atas vonis tersebut, Anang mengatakan bahwa Kejaksaan menghormati langkah yang diambil.

Tom Lembong (Instagram/tomlembong)
Tom Lembong (Instagram/tomlembong)

"Terkait dengan pengajuan dari upaya hukum banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa, itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang," katanya.

Ajukan Banding usai Divonis 4,5 Tahun Bui

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas vonis tersebut, Tom Lembong mengajukan banding. Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis tersebut adalah tidak adanya mens rea (niat jahat).

Ia berpendapat tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan.

baca juga
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian suatu perkara pidana maka keraguan tersebut harus diartikan menguntungkan terdakwa.

Selain itu, sambung dia, hal yang perlu diperhatikan lainnya, yaitu tentang perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lantaran ada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara merupakan Majelis Hakim, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan.

"Pertimbangan majelis pun menggambarkan potential loss, dengan mempertimbangkan profit yang seharusnya didapatkan oleh BUMN atau PT PPI," tuturnya.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun.

Namun, pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan JPU, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!

Rismon Klaim Dokter Tifa Punya Bukti Baru soal Ijazah Palsu Jokowi: Bahaya bisa Timbulkan Chaos!

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:14 WIB

Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko

Tak Gentar jika Tersangka? Rismon Sianipar Pasang Badan: Lawan Jokowi Harus Terima Risiko

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 16:51 WIB

Heboh Tudingan Prabowo, Cuitan Lawas Akun Gerindra 'Pembuat Hoax Terbaik Adalah Penguasa' Viral Lagi

Heboh Tudingan Prabowo, Cuitan Lawas Akun Gerindra 'Pembuat Hoax Terbaik Adalah Penguasa' Viral Lagi

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 14:40 WIB

Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?

Trending! Tuduh Demo Indonesia Gelap Didanai Koruptor, Prabowo Malah Buka Aib Sendiri?

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:33 WIB

Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo

Eks Pimpinan KPK Ketawa Dengar Vonis 'Kapitalis' Tom Lembong: Lama-lama Hakim Bisa Hukum Prabowo

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 11:40 WIB

Terkini

Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli

Bebas Produk Tiruan! Beli Masker Wajah Skintific Original di Blibli

Sumut | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:02 WIB

Cara Menghitung Weton Pernikahan agar Rumah Tangga Langgeng

Cara Menghitung Weton Pernikahan agar Rumah Tangga Langgeng

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 21:00 WIB

Korban Tewas KLM Nurul Salsa Bertambah, Dua Jenazah Perempuan Berhasil Diidentifikasi

Korban Tewas KLM Nurul Salsa Bertambah, Dua Jenazah Perempuan Berhasil Diidentifikasi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:42 WIB

Ramai Postingan Kurir "Ngelas", Ternyata Ini Maksud Sebenarnya

Ramai Postingan Kurir "Ngelas", Ternyata Ini Maksud Sebenarnya

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:38 WIB

Agent Kim Reactivated: Saat Pertengkaran Remaja Sukses Guncang Dua Negara

Agent Kim Reactivated: Saat Pertengkaran Remaja Sukses Guncang Dua Negara

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:35 WIB

Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda

Kasus Suap Muara Enim Makin Meluas, KPK Periksa Mantan Pj Bupati hingga Kepala Bappeda

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:34 WIB

Puncak Harlah PKB ke-28 Jadi Ajang Kumpul Elite Politik, Prabowo dan Gibran Juga Hadir

Puncak Harlah PKB ke-28 Jadi Ajang Kumpul Elite Politik, Prabowo dan Gibran Juga Hadir

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:34 WIB

Bagaimana AI  Membantu Sektor Industri Mengelola Konsumsi Energi? Begini Kata Indosat

Bagaimana AI Membantu Sektor Industri Mengelola Konsumsi Energi? Begini Kata Indosat

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:31 WIB

Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan

Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan

Jogja | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:31 WIB

Belajar STEM Sejak Dini Bantu Anak Jadi Lebih Kreatif dan Percaya Diri

Belajar STEM Sejak Dini Bantu Anak Jadi Lebih Kreatif dan Percaya Diri

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 20:27 WIB

×