Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini secara resmi mewajibkan sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pramuka atau kepanduan.
Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa penerbitan Permendikdasmen ini merupakan bentuk penyempurnaan kurikulum, sebagai penyesuaian, dan penguatan arah kebijakan pendidikan saat ini.
"Penyempurnaan tersebut kami wujudkan melalui delapan dimensi profil lulusan, pendekatan pembelajaran mendalam, kemudian penerapan koding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran serta kehadiran Pramuka dan kepanduan lainnya sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh satuan pendidikan," kata Toni dalam webinar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 di Jakarta pada Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, pihaknya menilai pentingnya kehadiran ekstrakurikuler kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan karakter. Kegiatan ini juga dianggap penting untuk penguatan potensi murid. Oleh karena itu, Permendikdasmen tersebut memuat klausul yang menyatakan bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan kepramukaan atau kegiatan kepanduan lainnya.
Pembina Wajib dan Ragam Ekstrakurikuler yang Tersedia
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menekankan bahwa pengadaan ekstrakurikuler di sekolah, termasuk Pramuka, harus disertai dengan adanya pembina yang kompeten.
Selain mewajibkan setidaknya kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau kepanduan, satuan pendidikan juga diperbolehkan untuk mengembangkan lebih dari satu ekstrakurikuler, memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menyesuaikan dengan minat dan bakat siswa.
Sebagai informasi, naskah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 telah menjelaskan jenis-jenis ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh pihak sekolah, di antaranya sebagai berikut:
- Krida: Meliputi Kepramukaan atau kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan sejenisnya.
- Karya Ilmiah: Mencakup Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan bidang terkait lainnya.
- Latihan Olah-Bakat atau Latihan Olah-Minat: Termasuk pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lain-lain.
- Keagamaan: Meliputi pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Baca Juga: Pengakuan Calo di Pasar Pramuka soal Dokumen Palsu: Bikin Ijazah Hanya Butuh 2 Jam