Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib

M Nurhadi

Selasa, 22 Juli 2025 | 20:48 WIB
Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib
ILUSTRASI - Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait RUU KUHAP di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berjanji, pembahasan RUU KUHAP wajib melibatkan elemen publik. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, secara terbuka menjamin bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, akan berjalan dengan melibatkan partisipasi publik secara masif.

Komitmen ini menjadi sinyal positif bagi kelompok masyarakat sipil dan publik luas, yang menaruh perhatian besar pada revisi aturan main dalam proses peradilan pidana ini.

Dasco yang merupakan koordinator Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPR menekankan, pelibatan publik bukan lagi pilihan, melainkan standar wajib dalam setiap penyusunan undang-undang di parlemen saat ini.

"Tentang partisipasi publik yang dalam setiap penyusunan perundang-undangan pada saat ini di DPR, partisipasi publiknya harus banyak," kata Dasco kepada wartawan pada Selasa (22/7/2025).

Pernyataan ini menegaskan adanya kesadaran di tingkat pimpinan dewan mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai pimpinan, Dasco juga menjelaskan model pengawasannya terhadap jalannya pembahasan di komisi terkait.

Ia mengindikasikan akan melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar dijalankan di tingkat teknis.

"Ini dalam rangka itu, ya sekali-sekali kita ngecek pelaksanaannya," katanya.

Pernyataan ini dapat dimaknai sebagai sebuah mekanisme pengawasan personal di tingkat pimpinan, yang memastikan bahwa mesin legislasi di bawahnya, dalam hal ini Komisi III, tetap berada di jalur yang benar sesuai arahan untuk membuka diri terhadap masukan eksternal.

Jaminan dari pimpinan DPR ini menjadi krusial mengingat signifikansi RUU KUHAP itu sendiri.

Produk hukum ini akan menjadi "jantung" dari sistem peradilan pidana, mengatur kewenangan aparat penegak hukum serta menjamin perlindungan hak-hak asasi warga negara saat berhadapan dengan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

Setiap pasal di dalamnya memiliki implikasi langsung terhadap keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saat ini, proses pembahasan telah memasuki babak penting. Komisi III DPR telah menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah dan akan memulai serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Ini adalah fase di mana substansi rancangan undang-undang akan dibedah secara mendalam.

Pelibatan aktif berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dijadwalkan akan diundang, menjadi barometer utama implementasi dari komitmen pimpinan DPR.

Kehadiran dan substansi masukan dari kelompok-kelompok inilah yang akan menguji sejauh mana ruang partisipasi yang dijanjikan benar-benar bermakna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons

Minta Audiensi ke DPR dan Prabowo soal RKUHAP, KPK Ngaku Dicuekin: Sampai Detik Ini Belum Direspons

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:48 WIB

Bisa Lemahkan KPK, TII Kritik RUU KUHAP: Cacat Logika, Tak Sejalan Ide Pemberantasan Korupsi!

Bisa Lemahkan KPK, TII Kritik RUU KUHAP: Cacat Logika, Tak Sejalan Ide Pemberantasan Korupsi!

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 18:27 WIB

Ketika Hukum Ditarik ke Barak: Polemik KUHAP dan Bayangan ABRI Masa Lalu

Ketika Hukum Ditarik ke Barak: Polemik KUHAP dan Bayangan ABRI Masa Lalu

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 16:48 WIB

Alarm di Senayan: YLBHI Peringatkan Lahirnya 'Polri Super Power' dalam Revisi KUHAP

Alarm di Senayan: YLBHI Peringatkan Lahirnya 'Polri Super Power' dalam Revisi KUHAP

News | Senin, 21 Juli 2025 | 21:13 WIB

YLBHI Teriak Ada 'Hantu' Dwifungsi ABRI di RUU KUHAP, Minta Pasal TNI Jadi Penyidik Pidum Dihapus

YLBHI Teriak Ada 'Hantu' Dwifungsi ABRI di RUU KUHAP, Minta Pasal TNI Jadi Penyidik Pidum Dihapus

News | Senin, 21 Juli 2025 | 19:00 WIB

Dasco Akui Belum Tahu Anggaran untuk 2026, DPR Pasrah Soal Nasib IKN?

Dasco Akui Belum Tahu Anggaran untuk 2026, DPR Pasrah Soal Nasib IKN?

News | Senin, 21 Juli 2025 | 17:17 WIB

Terkini

Trump Marah! Ancam Hentikan Dukungan Militer ke Israel Gegara Ulah Netanyahu

Trump Marah! Ancam Hentikan Dukungan Militer ke Israel Gegara Ulah Netanyahu

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:14 WIB

Iran Sindir AS-Israel: Pembuat Kekacauan akan Hancur Oleh Krisis Buatannya Sendiri!

Iran Sindir AS-Israel: Pembuat Kekacauan akan Hancur Oleh Krisis Buatannya Sendiri!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:06 WIB

Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci

Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:02 WIB

Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi

Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:59 WIB

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:57 WIB

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:55 WIB

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:52 WIB

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:48 WIB

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:43 WIB

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

Harga Rp28 Juta Jadi Rp42 Juta! MAKI Bongkar Mark-up Motor Listrik BGN ke Kejagung

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:38 WIB