Ketika Hukum Ditarik ke Barak: Polemik KUHAP dan Bayangan ABRI Masa Lalu

Denada S Putri, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:48 WIB
Ketika Hukum Ditarik ke Barak: Polemik KUHAP dan Bayangan ABRI Masa Lalu
Ilustrasi Draf RUU KUHAP. [Ist]

Suara.com - Rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menuai badai kritik, terutama dari kelompok masyarakat sipil.

Salah satu titik api kritik datang dari pasal-pasal yang membuka peluang keterlibatan TNI dalam penyidikan tindak pidana umum—sebuah gagasan yang disebut-sebut bisa menggoyang fondasi supremasi sipil dalam sistem hukum Indonesia.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, mengingatkan bahwa pasal-pasal ini tak ubahnya membuka kembali bab gelap sejarah—yakni dwifungsi ABRI—yang selama era Orde Baru menyatukan kekuasaan militer dan sipil dalam satu genggaman.

Hal itu disampaikan Isnur dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Senin, 21 Juli 2025.

"Di Pasal 7 ayat (5) nya, pasal 20 ayat (2) pun ini menurut kami membuka ruang bagi TNI untuk menjadi penyidik pada tindak pidana umum dan melakukan upaya paksa," kata Isnur.

Tak hanya itu, YLBHI juga mencermati pergeseran signifikan antara draf versi DPR dan versi pemerintah.

Jika sebelumnya keterlibatan TNI hanya dibatasi pada matra laut, versi terbaru justru menghapus frasa pembatas tersebut.

"Pasal 87 ayat (4) dan 92 ayat (4) misalnya mengatur bagaimana penangkapan dan penahanan oleh penyidik, pada versi semula DPR hanya menyantumkan frasa TNI Laut, namun dalam versi pemerintah frasa angkatan laut tersebut dihapuskan," ungkap Isnur.

"Menurut kami hal ini berbahaya, akan mengembalikan praktik dwifungsi ABRI dan akan mengacaukan sistem peradilan pidana," sambungnya.

baca juga

YLBHI khawatir hal ini berujung pada dualisme penyidikan, yang berisiko menimbulkan kekacauan koordinasi, tumpang tindih wewenang, serta pelanggaran hak asasi manusia.

"Pelibatan TNI di sini menurut kami sebagai penyidik kasus pidana umum potensial menormalisasi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, pelanggaran HAM bisa terjadi dalam urusan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bahkan terhadap penetapan tersangka," tegasnya.

Atas dasar itu, YLBHI mendesak pasal tersebut dihapus total.

"Jadi menurut kami rekomendasinya apa? Ini dihapus saja ketentuan TNI menjadi penyidik dan juga dihapus frasa penyidik utama di penyidik kepolisian," ujar Isnur.

Komisi III: Aspirasi Tidak Akan Pernah Satu

Menanggapi gelombang penolakan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa tidak mungkin semua aspirasi masyarakat dapat diakomodasi secara penuh dalam satu produk undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Marinir Satria Arta Nangis saat Minta Balik, Kemhan Tunggu Arahan Prabowo

Eks Marinir Satria Arta Nangis saat Minta Balik, Kemhan Tunggu Arahan Prabowo

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:22 WIB

Penasihat Hukum Ungkap Ijazah Jokowi Bukan Dokumen Privat: Siapa pun Bisa Akses

Penasihat Hukum Ungkap Ijazah Jokowi Bukan Dokumen Privat: Siapa pun Bisa Akses

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 15:14 WIB

Politik dan Hukum Bertabrakan: Kasus Tom Lembong Jadi Alarm untuk Birokrasi

Politik dan Hukum Bertabrakan: Kasus Tom Lembong Jadi Alarm untuk Birokrasi

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 13:42 WIB

Terkini

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

eK Cross EV: Mobil Listrik Murah Mitsubishi yang Harganya Mirip Wuling Air EV, Jarak Tempuh?

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 20:39 WIB

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Ramalan Cinta 12 Zodiak pada 14-20 September 2026, Ada yang Dihantui Masa Lalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 20:10 WIB

×