Jalan Terjal Satria Kumbara Jika Ingin Pulang dari Rusia Menurut Menkumham, Bisa Jadi WNI Lagi?

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 11:57 WIB
Jalan Terjal Satria Kumbara Jika Ingin Pulang dari Rusia Menurut Menkumham, Bisa Jadi WNI Lagi?
Permohonan maaf sambil menangis dari Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir yang menjadi tentara bayaran di Rusia. (bidik layar video di X)

Suara.com - Harapan mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, untuk bisa kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tampaknya harus menempuh jalan yang sangat terjal.

Setelah 'dibuang' oleh TNI AL, kini giliran Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang memberikan 'tamparan' keras: status WNI Satria sudah hilang secara otomatis.

Menkum Supratman menegaskan, jika Satria ingin kembali menjadi WNI, tidak ada jalan pintas. Ia harus melalui proses hukum dari awal, sama seperti warga negara asing lainnya.

"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum," ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (23/7/2025).

Supratman meluruskan, negara tidak pernah secara aktif mencabut kewarganegaraan Satria. Status WNI-nya hilang dengan sendirinya saat ia terbukti bergabung dengan militer asing, sesuai dengan amanat Undang-Undang Kewarganegaraan.

Pasal 23 UU Kewarganegaraan, kata dia, dengan tegas berbunyi bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI.

“Tetapi apabila memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan," tuturnya.

Meski begitu, Supratman memastikan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait status Satria tersebut.

Jawaban telak dari Kemenkumham ini menyusul pernyataan tegas dari TNI AL. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, sebelumnya telah memastikan bahwa Satria bukan lagi bagian dari korps Marinir.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Satria Arta Kumbara, Kemhan Imbau Masyarakat Berhati-Hati

Ternyata, Satria telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan desersi atau kabur dari dinas sejak 13 Juni 2022, jauh sebelum ia menjadi tentara bayaran.

"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.

TNI AL pun 'angkat tangan' soal nasib kewarganegaraan Satria.

"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI