Suara.com - Harapan mantan anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, untuk bisa kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) tampaknya harus menempuh jalan yang sangat terjal.
Setelah 'dibuang' oleh TNI AL, kini giliran Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang memberikan 'tamparan' keras: status WNI Satria sudah hilang secara otomatis.
Menkum Supratman menegaskan, jika Satria ingin kembali menjadi WNI, tidak ada jalan pintas. Ia harus melalui proses hukum dari awal, sama seperti warga negara asing lainnya.
"Jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum," ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (23/7/2025).
Supratman meluruskan, negara tidak pernah secara aktif mencabut kewarganegaraan Satria. Status WNI-nya hilang dengan sendirinya saat ia terbukti bergabung dengan militer asing, sesuai dengan amanat Undang-Undang Kewarganegaraan.
Pasal 23 UU Kewarganegaraan, kata dia, dengan tegas berbunyi bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden RI.
“Tetapi apabila memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan," tuturnya.
Meski begitu, Supratman memastikan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait status Satria tersebut.
Jawaban telak dari Kemenkumham ini menyusul pernyataan tegas dari TNI AL. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Tunggul, sebelumnya telah memastikan bahwa Satria bukan lagi bagian dari korps Marinir.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Satria Arta Kumbara, Kemhan Imbau Masyarakat Berhati-Hati
Ternyata, Satria telah dipecat secara tidak hormat karena terbukti melakukan desersi atau kabur dari dinas sejak 13 Juni 2022, jauh sebelum ia menjadi tentara bayaran.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Tunggul.
TNI AL pun 'angkat tangan' soal nasib kewarganegaraan Satria.
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul.