Dijawab Aturan Pencabutan WNI, 'Tangisan Viral' Tentara Bayaran, Satria Kumbara Tidak Mempan?

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:20 WIB
Dijawab Aturan Pencabutan WNI, 'Tangisan Viral' Tentara Bayaran, Satria Kumbara Tidak Mempan?
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir yang menjadi tentara bayaran di Rusia muncul di media sosial sembari menangis meminta kepada Presiden Prabowo untuk bisa kembali ke tanah air. (bidik layar video di X)

Suara.com - Tangisan Satria Arta Kumbara, mantan Anggota TNI Angkatan Laut yang menjadi tentara bayaran Pasukan Rusia, yang viral di media sosial (medsos) mendapat sorotan serius Anggota DPR.

Permintaannya untuk kembali pulang ke Indonesia disebut Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono harus disikapi hati-hati.

"Saya memandang isu ini perlu disikapi secara cermat dan berlandaskan prinsip hukum, nasionalisme, serta komitmen terhadap integritas kewarganegaraan Indonesia," kata Dave kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).

Dave secara spesifik menyoroti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Aturan tersebut, tegasnya, menyatakan bahwa status WNI dapat dicabut jika seseorang secara sukarela bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin dari pemerintah.

"Karena itu, perlu dipastikan secara administratif apakah yang bersangkutan sudah kehilangan atau melepaskan kewarganegaraannya sesuai aturan hukum," ujar Dave.

Komisi I DPR, lanjutnya, menegaskan bahwa kesetiaan tanpa syarat terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati.

Mengingat Satria memiliki latar belakang militer, aspek loyalitas menjadi poin verifikasi yang krusial sebelum memutuskan langkah lebih lanjut.

"Kami mendukung koordinasi antara Kemenkumham, Kemenlu, dan Mabes TNI untuk menetapkan langkah hukum dan administrasi yang sesuai. Prinsip kehati-hatian perlu diterapkan agar keputusan yang diambil tidak mencederai rasa keadilan masyarakat maupun prinsip kedaulatan negara," katanya.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Satria Arta Kumbara, Kemhan Imbau Masyarakat Berhati-Hati

Secara prinsip, Dave menegaskan bahwa Komisi I tidak akan menoleransi tindakan apa pun yang berpotensi mengganggu integritas negara.

"Namun, kami juga menjunjung tinggi asas due process dalam setiap penegakan hukum dan kebijakan publik," katanya.

Sebelumnya diberitakan, melalui sebuah video, sembari menangis, Satria Arta Kumbara memohon untuk bisa kembali pulang setelah menjadi tentara bayaran dalam Perang Rusia-Ukraina.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. Ia menyoroti Satria Arta Kumbara yang ingin kembali ke Indonesia, setelah menjadi pasukan bayaran dalam Perang Rusia-Ukraina. (Suara.com/Bagaskara)

Tangisan Satria Arta Kumbara itu menjadi viral di media sosial.

Sambil menangis, ia menyampaikan permohonan maaf, dan meminta bantuan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontraknya dengan militer Rusia.

Satria mengklaim keputusannya bergabung dengan tentara bayaran didorong murni oleh faktor ekonomi, bukan niat mengkhianati negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI