Suara.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengimbau masyarakat untuk belajar dari kasus yang dialami Satria Arta Kumbara, eks prajurit TNI AL yang meminta dipulangkan usai menjadi tentara bayaran di wilayah konflik Rusia-Ukraina.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigadir Jenderal TNI, Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, meminta masyarakat berhati-hati ketika mendapatkan tawaran menjadi tentara perang. Sebab konsekuensinya bisa kehilangan status kewarganegaraan.
"Kita berharap untuk seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati, ketika memang ada tawaran-tawaran untuk bergabung karena ada konsekuensi-konsekuensi hukum, dan juga secara administratif," kata Frega kepada wartawan di Kantor Kemhan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Dia pun menegaskan jangan sampai langkah yang diambil oleh Satria terulang kembali pada masa mendatang.
"Sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati apabila ada tawaran-tawaran serupa," ujarnya.
Sementara soal sikap Kemhan mengenai permintaan Satria yang ingin kembali ke Indonesia, pihaknya akan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Kami ikut arahan presiden. Kemudian kan kalau kemarin disampaikan statusnya karena sudah dicabut (kewarganegaraannya), kami menyerahkan kepada Kementerian Luar Negeri nanti yang mengkomunikasikan," ujarnya.
Sebelumnya TNI AL juga memastikan Satria sudah tidak lagi memiliki keterkaitan dengan institusi militer.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul. Menurutnya, status hukum Satria sudah diputus melalui pengadilan militer dan tidak bisa diganggu gugat.
Baca Juga: Kemlu Pantau Keberadaan Satria Kumbara Usai Nangis Minta Pulang karena Jadi Tentara Bayaran Rusia

"Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” tegas Tunggul dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Tunggul menjelaskan bahwa TNI AL tetap memegang putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara tersebut, Satria dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana desersi atau kabur dari dinas militer saat tidak dalam kondisi perang.
"Putusan pengadilan militer II-08 Jakarta, tanggal 6 April 2023, menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'desersi dalam waktu damai', terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini,” ungkapnya.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas Tunggul.