suara hijau

Target Baru Rehabilitasi Mangrove Belum Ada, Pemerintah Tunggu Audit dan Data Terbaru

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 15:10 WIB
Target Baru Rehabilitasi Mangrove Belum Ada, Pemerintah Tunggu Audit dan Data Terbaru
Ilustrasi Mangrove sebagai tanaman kunci mitigasi perubahan iklim.

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan belum menetapkan target baru untuk rehabilitasi mangrove.

Saat ini, audit dan kajian komprehensif tengah dilakukan untuk menentukan arah selanjutnya.

“Untuk menetapkan target baru diperlukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pemerintah daerah. Salah satu pertimbangannya adalah capaian BRGM pada periode sebelumnya, yang saat ini sedang diaudit,” ujar Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Darat KLH/BPLH, Puji Iswari, di Jakarta, Jumat.

PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) yang baru saja diundangkan, membawa angin segar bagi upaya pelestarian mangrove di Indonesia.
PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) yang baru saja diundangkan, membawa angin segar bagi upaya pelestarian mangrove di Indonesia.

Sebelumnya, Indonesia memiliki target rehabilitasi mangrove seluas 600 ribu hektare. Tugas ini dijalankan oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang masa tugasnya berakhir di 2024.

Saat ini, fokus pemerintah adalah inventarisasi ekosistem mangrove. Langkah ini dianggap penting untuk mengetahui kondisi terkini. Inventarisasi ini juga menjadi bagian dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

“Untuk mendapatkan target rehabilitasi, kami sedang menyusun tata cara inventarisasi ekosistem mangrove. Regulasi ini sedang disusun oleh KLH/BPLH,” kata Puji.

Pengelolaan mangrove juga memerlukan koordinasi lintas kementerian. Pasalnya, sebagian besar hutan mangrove berada dalam kawasan hutan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Sebagian lainnya terletak di wilayah pesisir yang berada dalam pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sisanya berada di areal penggunaan lain.

PP Nomor 27 Tahun 2025 yang diteken pada 5 Juni lalu diharapkan menjadi landasan kolaborasi untuk menjaga dan memulihkan ekosistem mangrove Indonesia.

Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2024, total luasan mangrove di Indonesia mencapai 3,44 juta hektare. Sekitar 2,7 juta hektare atau 79,6 persen berada di kawasan hutan. Sisanya, sekitar 701 ribu hektare, berada di luar kawasan hutan.

Baca Juga: Mangrove Indonesia Garda Terdepan Mitigasi Iklim dan Potensi Karbon Biru


Jika kamu butuh versi yang lebih singkat atau untuk sosial media, aku bisa bantu sesuaikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI