Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

PP Nomor 26 Tahun 2025: Pondasi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional

Iwan Supriyatna

Rabu, 23 Juli 2025 | 07:35 WIB
PP Nomor 26 Tahun 2025: Pondasi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) yang baru saja diundangkan pada 5 Juni 2025.

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) yang baru saja diundangkan pada 5 Juni 2025, menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Beleid ini, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan kerangka komprehensif untuk perencanaan lingkungan hidup di semua tingkatan pemerintahan: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

PP P3LH disusun berdasarkan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia, serta landasan sosiologis yang mengakui ancaman krisis planetari seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan konsep lingkungan hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional.

Struktur dan muatan strategis PP P3LH mencakup empat tahapan utama:

1. Inventarisasi Lingkungan Hidup Komprehensif: Meliputi pengumpulan data spasial dan non-spasial, analisis, pendokumentasian, dan evaluasi kondisi lingkungan hidup secara menyeluruh, termasuk data ruang lingkup, kondisi, keanekaragaman, dan status lahan [1, 2].

2. Penetapan Wilayah Ekoregion: Penentuan wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam. Ini menjadi basis pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi [1, 2].

3. Penghitungan dan Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH): Penentuan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain. D3TLH menjadi informasi penting untuk status lingkungan hidup, apakah sudah terlampaui atau belum [1, 2].

4. Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH): RPPLH disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan memperhatikan aspek keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim [1, 2]. RPPLH ini akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan sektor spesifik lainnya [2].

baca juga

Dengan adanya PP 26 Tahun 2025, diharapkan perencanaan pembangunan di Indonesia akan semakin selaras dengan kapasitas dan keberlanjutan lingkungan, memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Dorong IWIP Jadi Pelopor Industri Nikel Hijau

Pemerintah Dorong IWIP Jadi Pelopor Industri Nikel Hijau

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 08:11 WIB

Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang

Dua Guru Besar IPB Digugat Rp364 Miliar karena Kesaksian di Sidang

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 21:58 WIB

PLTSa Bakal Dibangun di TPA Samarinda

PLTSa Bakal Dibangun di TPA Samarinda

Foto | Senin, 07 Juli 2025 | 14:22 WIB

Terkini

Intelijen Rusia Disinyalir Bantu Iran Hancurkan Pangkalan Militer AS Tanpa Menyentuh

Intelijen Rusia Disinyalir Bantu Iran Hancurkan Pangkalan Militer AS Tanpa Menyentuh

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:16 WIB

Aturan Label Gizi Baru BPOM Dikritik, FAKTA Indonesia Sebut Ada Standar Ganda

Aturan Label Gizi Baru BPOM Dikritik, FAKTA Indonesia Sebut Ada Standar Ganda

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:14 WIB

Gawat! Tayangan Video Porno Muncul di Videotron Bikin Geger Warga Melawi

Gawat! Tayangan Video Porno Muncul di Videotron Bikin Geger Warga Melawi

Sumut | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:14 WIB

Ribuan Chat Claude Bocor di Google dan Bing, Begini Cara Mengatasinya

Ribuan Chat Claude Bocor di Google dan Bing, Begini Cara Mengatasinya

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:11 WIB

Statistik Gacor Dony Tri Pamungkas Bikin John Herdman Kasih Pujian Setinggi Langit

Statistik Gacor Dony Tri Pamungkas Bikin John Herdman Kasih Pujian Setinggi Langit

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:11 WIB

Penjualan Bersih UNVR Naik 7,1% pada Semester I 2026

Penjualan Bersih UNVR Naik 7,1% pada Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:10 WIB

Jepang Harus Belajar dari Indonesia? 4 Hal Ini Buktikan Transportasi Jakarta Lebih "Sat-Set"

Jepang Harus Belajar dari Indonesia? 4 Hal Ini Buktikan Transportasi Jakarta Lebih "Sat-Set"

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:09 WIB

Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!

Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:07 WIB

Kejutkan Publik! Penulis Jepang Keigo Higashino Meninggal Dunia di Usia 68

Kejutkan Publik! Penulis Jepang Keigo Higashino Meninggal Dunia di Usia 68

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:07 WIB

Gaya Luis Enrique Ditiru, John Herdman Bongkar Alasan Pantau Timnas Indonesia dari Tribun

Gaya Luis Enrique Ditiru, John Herdman Bongkar Alasan Pantau Timnas Indonesia dari Tribun

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 11:06 WIB

×