Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut belum ada pembahasan resmi bersama DPR terkait revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada.
Saat ini, lembaga penyelenggara pemilu itu masih menyusun kajian internal untuk dijadikan bahan masukan.
“Oh, kemarin kan kita baru RDP soal persiapan Pilkada ulang sama PSU. PSU di tiga wilayah, kami belum dipanggil lagi untuk bahas tentang Undang-Undang,” ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, di Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Menurut Betty, secara internal KPU sedang menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dari pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
“Tapi dari sisi internal KPU, kami sedang menyusun brief policy terkait dengan dari sisi penyelenggara itu kira-kira apa yang menjadi pengalaman untuk dapat kita sampaikan menjadi perbaikan,” kata dia.
Beberapa catatan yang mengemuka, kata Betty, menyangkut perbedaan istilah dalam sistem pendataan pemilih antara pemilu dan pilkada yang dinilai berpotensi membingungkan publik.
“Pendataan pemilih, definisi pemilih antara Pilkada dan pemilu berbeda. Lalu kemudian penamaannya juga berbeda. Jadi menurut saya itu akan membingungkan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, KPU juga menyoroti pentingnya kejelasan status sistem informasi pemilu—apakah bersifat sebagai alat bantu atau alat utama dalam penentuan hasil.
“Sistem informasi yang kita gunakan ini dipakemkan, apakah jadi alat bantu atau dia jadi alat utama,” ujar Betty.
Baca Juga: Jokowi Akhirnya Jawab Tawaran Jadi 'Bos' PSI, Beri Sinyal Ini
“Alat utama lah ya, dalam penentu hasil sirekap atau silon, sipol," pungkasnya.