Habis Foya-foya, Kini Sengsara: Kisah Darmawati Terdakwa Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 23 Juli 2025 | 18:29 WIB
Habis Foya-foya, Kini Sengsara: Kisah Darmawati Terdakwa Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara
Darmawati, pasangan bos judi online Muhrijan (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

Suara.com - Roda nasib berputar begitu cepat bagi Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, salah satu terdakwa utama dalam skandal judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelah sempat hidup bergelimang kemewahan dengan uang bulanan hingga setengah miliar rupiah, kini ia harus menghadapi kenyataan pahit, ia dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Darmawati bersalah dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena perannya sebagai penampung uang haram dari bisnis ilegal suaminya.

“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Darmawati selama 12 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Tak hanya kurungan badan, jaksa juga menuntut Darmawati membayar denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tuntutan berat ini seolah menjadi akhir dari gaya hidup mewahnya. Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (9/7/2025), Darmawati secara blak-blakan mengaku menerima 'jatah' bulanan yang fantastis dari sang suami.

Saat ditanya jaksa berapa uang yang ia terima setiap bulan sebelum tahun 2024, jawaban Darmawati sempat membuat seisi ruang sidang terhenyak.

“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujar Darmawati di muka persidangan.

Namun, saat jaksa mencoba mempertegas, ia tampak ragu dan merevisi jawabannya. “Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.

Pengakuan inilah yang menjadi salah satu bukti kuat bagi jaksa untuk menjeratnya dengan pasal berlapis dari Undang-Undang TPPU.

Baca Juga: Kelewatan! Satpam Pemkab Ciamis Kecanduan Judol, Tega Rampok Sepeda Motor Ojol Disabilitas

Kasus yang menjerat Darmawati dan suaminya ini merupakan skandal besar yang melibatkan empat klaster, mulai dari koordinator, mantan pegawai Kominfo, agen situs judol, hingga para penampung uang seperti dirinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI