KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik

Selasa, 15 Juli 2025 | 13:17 WIB
KPK Bakal Tumpul? Draf KUHAP Baru Batasi Penyadapan dan Degradasi Peran Penyelidik
Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil saat menggelar aksi di Pintu Gerbang Pancadila gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa ketentuan dalam Revisi Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bertentangan dengan kewenangan Lembaga anti rasuah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan beberapa di antaranya, yakni ketentuan soal fungsi penyadapan dan kewenangan penyelidik yang dinilai menjadi lebih lemah.

Dalam draf Revisi KUHAP, penyadapan harus dimulai pas penyidikan dan meminta izin pengadilan untuk menyadap.

“Terkait dengan penyadapan, misalnya di mana dalam RUU KUHAP tersebut disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat," kata Budi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Hal itu bertentangan dengan ketentuan yang selama ini diikuti KPK yaitu bisa melakukan penyadapan hanya dengan memberikan informasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas dan penyadapan yang KPK lakukan itu selalu diaudit, jadi penyadapan ini dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK,” ujar Budi.

Selain itu, dia juga menyebut fungsi penyelidik dalam draf RUU KUHAP menjadi lebih lemah lantaran hanya diberikan kewenangan untuk mencari peristiwa pidana, bukan bukti pelanggaran hukum.

Padahal, Budi menyebut penyelidik selama ini selalu mencari bukti di tahap penyelidikan sehingga bisa memperkuat perkara yang akan naik ke tahap penyidikan.

“Selain itu, terkait dengan penyelidik, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik, di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti,” tutur Budi.

Baca Juga: Pasal 'Kunci' Penyadapan Dicabut dari RUU KUHAP, KPK Kini Leluasa?

Untuk itu, lanjut dia, KPK akan berdiskusi dengan pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU KUHAP agar beleid tersebut bisa disesuaikan dengan pandangan KPK sebelum disahkan.

“Kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, diantaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa masih terbuka peluang dilakukan Revisi KUHAP diubah.

Menurutnya, sebelum diparipurnakan semua kemungkinan masih bisa terjadi.

"Bukan persoalan Komisi III. Harus dicermati. Undang-undang kita MD3. Bahwa sahnya undang-undang itu adalah di Paripurna. Bukan hanya di undang-undang ini sebetulnya. Semua undang-undang," kata Habibur di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Ia mengatakan, selama palu belum diketuk dalam Rapat Paripurna, maka draf Undang-Undang masih berpeluang disesuaikan dengan masukan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI