Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 23 Juli 2025 | 20:19 WIB
Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!
Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online Kementerian Komunikasi dan Digital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Babak tuntutan bagi para terdakwa klaster koordinator kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat, yakni 9 tahun penjara untuk satu terdakwa dan 8 tahun untuk tiga lainnya, karena dinilai merusak program pemerintah dalam memberantas perjudian.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sengaja mendistribusikan dan membuat konten perjudian dapat diakses publik.

Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dituntut hukuman paling tinggi di antara para koordinator lainnya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa di persidangan.

Zulkarnaen juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Tiga Lainnya Dituntut 8 Tahun

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dari klaster yang sama, yakni Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, dituntut hukuman lebih ringan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 2 Adhi Kismanto, terdakwa 3 Alwin Jabarti Kiemas, dan terdakwa 4 Muhrijan alias Agus masing-masing selama 8 tahun," ujar jaksa.

Ketiganya juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah perbuatan mereka yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan judi online, memiliki daya rusak berskala nasional, dan para terdakwa telah menikmati hasilnya. Khusus untuk Zulkarnaen, sikapnya yang berbelit-belit di persidangan menjadi pertimbangan tambahan.

Sementara hal yang meringankan untuk semua terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengamanan situs judi online di Komdigi ini menjerat puluhan terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster:

  • Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  • Klaster Eks Pegawai Kominfo: Berisi sembilan orang mantan pegawai kementerian.
  • Klaster Pengelola Agen Judol: Terdiri dari delapan orang pengelola situs.
  • Klaster TPPU: Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:09 WIB

Istri Otak Pengamanan Situs Judol Komdigi Dituntut 10 Tahun Penjara

Istri Otak Pengamanan Situs Judol Komdigi Dituntut 10 Tahun Penjara

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:06 WIB

Habis Foya-foya, Kini Sengsara: Kisah Darmawati Terdakwa Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara

Habis Foya-foya, Kini Sengsara: Kisah Darmawati Terdakwa Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 18:29 WIB

Terkini

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:50 WIB

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:15 WIB

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:01 WIB

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:05 WIB

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:51 WIB

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:16 WIB

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

BGN Tegaskan Tuduhan Pembagian Dana MBG kepada Presiden adalah Hoaks

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:58 WIB

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

Saran Connie Bakrie ke Prabowo: Suruh Teddy Libur Dulu, Saatnya Dengar Orang-orang Berpengalaman

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:15 WIB

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Peringatan Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:30 WIB