Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!

Rabu, 23 Juli 2025 | 20:19 WIB
Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!
Sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi online Kementerian Komunikasi dan Digital di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Babak tuntutan bagi para terdakwa klaster koordinator kasus pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat, yakni 9 tahun penjara untuk satu terdakwa dan 8 tahun untuk tiga lainnya, karena dinilai merusak program pemerintah dalam memberantas perjudian.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sengaja mendistribusikan dan membuat konten perjudian dapat diakses publik.

Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dituntut hukuman paling tinggi di antara para koordinator lainnya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata jaksa di persidangan.

Zulkarnaen juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.

Tiga Lainnya Dituntut 8 Tahun

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya dari klaster yang sama, yakni Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, dituntut hukuman lebih ringan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 2 Adhi Kismanto, terdakwa 3 Alwin Jabarti Kiemas, dan terdakwa 4 Muhrijan alias Agus masing-masing selama 8 tahun," ujar jaksa.

Baca Juga: Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ketiganya juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah perbuatan mereka yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan judi online, memiliki daya rusak berskala nasional, dan para terdakwa telah menikmati hasilnya. Khusus untuk Zulkarnaen, sikapnya yang berbelit-belit di persidangan menjadi pertimbangan tambahan.

Sementara hal yang meringankan untuk semua terdakwa adalah mereka menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengamanan situs judi online di Komdigi ini menjerat puluhan terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster:

  • Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony, Muhrijan, dan Alwin Jabarti Kiemas.
  • Klaster Eks Pegawai Kominfo: Berisi sembilan orang mantan pegawai kementerian.
  • Klaster Pengelola Agen Judol: Terdiri dari delapan orang pengelola situs.
  • Klaster TPPU: Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI