Suara.com - Tuntutan berat dijatuhkan dalam babak baru skandal korupsi pengamanan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jaksa penuntut umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara bagi Adriana Angela Brigita yang dituduh menjadi salah satu otak pencucian uang dari jaringan ilegal bernilai miliaran rupiah ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Adriana Angela Brigita.
Tuntutan ini menjadi puncak dari perannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan pengelola situs judi online.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa dengan tegas meminta hakim untuk menyatakan Adriana terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Adriana Angela Brigita selama 10 tahun penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Selain hukuman badan, Adriana juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta.
"Dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan," tambah jaksa.
Posisi Adriana dalam kasus ini terbilang sentral. Sebab, ia merupakan istri dari Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, yang juga berstatus terdakwa dan masuk dalam klaster koordinator utama dalam jaringan pengamanan situs judi online tersebut.
Baca Juga: Habis Foya-foya, Kini Sengsara: Kisah Darmawati Terdakwa Judol Komdigi Dituntut 12 Tahun Penjara
Membongkar Jaringan Empat Klaster
Kasus korupsi di Komdigi ini terungkap sebagai sebuah operasi besar yang melibatkan setidaknya empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.
Empat klaster tersebut meliputi klaster koordinator yang diisi para otak yang mengatur pengamanan, terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kemudian klaster eks pegawai Kementerian Kominfo yang merupakan dari kalangan internal diduga membantu melancarkan aksi, termasuk Denden Imadudin Soleh dan delapan rekannya.
Selain itu, klister pengelola agen judi online, yakni eksekutor lapangan yang menjalankan situs ilegal, terdiri dari delapan terdakwa termasuk Muchlis dan Bernard alias Otoy.
Terakhir, klaster pencucian uang, yakni kelompok yang bertugas menyamarkan dan membersihkan aliran dana hasil kejahatan. Klaster ini diisi oleh Adriana Angela Brigita, Rajo Emirsyah, dan Darmawati.