3 Nalar Janggal di Balik Vonis Tom Lembong: Korupsi Tanpa Korupsi?

Tasmalinda Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 21:51 WIB
3 Nalar Janggal di Balik Vonis Tom Lembong: Korupsi Tanpa Korupsi?
Anies Baswedan menghampiri Tom Lembong, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]

Suara.com - Menstabilkan harga gula untuk rakyat, tapi malah divonis korupsi.

Inilah ironi besar dan nalar janggal yang menyelimuti kasus mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang kini resmi mengajukan banding.

Kebijakannya pada 2016 terbukti berhasil meredam lonjakan harga gula.

Namun, delapan tahun kemudian, kebijakan itu justru menjadi bumerang yang mengantarkannya ke vonis pengadilan.

Jika tujuannya tercapai dan tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi, lantas di mana letak korupsinya?

Berikut adalah tiga kejanggalan fundamental dalam kasus ini yang membuat publik bertanya-tanya.

1. 'Kerugian Negara' Bukan Uang Hilang, Tapi 'Potensi Cuan' BUMN

Inilah titik paling krusial dan paling aneh.

Dakwaan korupsi biasanya identik dengan uang negara yang dicuri. Namun, dalam kasus Tom Lembong, "kerugian negara" didefinisikan ulang secara radikal.

Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!

Negara dianggap rugi bukan karena kehilangan uang, melainkan karena BUMN kehilangan potensi keuntungan.

Logika jaksa yang diamini hakim dapat dijabarkan sebagai berikut:

Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta yang lebih gesit.

Perusahaan swasta tersebut meraup keuntungan.

Keuntungan itu seharusnya bisa didapat oleh BUMN.

Karena BUMN tidak jadi untung, maka negara dianggap rugi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI