3 Nalar Janggal di Balik Vonis Tom Lembong: Korupsi Tanpa Korupsi?

Tasmalinda

Rabu, 23 Juli 2025 | 21:51 WIB
3 Nalar Janggal di Balik Vonis Tom Lembong: Korupsi Tanpa Korupsi?
Anies Baswedan menghampiri Tom Lembong, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). [Suara.com/Dea Hardianingsih Irianto]

Suara.com - Menstabilkan harga gula untuk rakyat, tapi malah divonis korupsi.

Inilah ironi besar dan nalar janggal yang menyelimuti kasus mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang kini resmi mengajukan banding.

Kebijakannya pada 2016 terbukti berhasil meredam lonjakan harga gula.

Namun, delapan tahun kemudian, kebijakan itu justru menjadi bumerang yang mengantarkannya ke vonis pengadilan.

Jika tujuannya tercapai dan tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi, lantas di mana letak korupsinya?

Berikut adalah tiga kejanggalan fundamental dalam kasus ini yang membuat publik bertanya-tanya.

1. 'Kerugian Negara' Bukan Uang Hilang, Tapi 'Potensi Cuan' BUMN

Inilah titik paling krusial dan paling aneh.

Dakwaan korupsi biasanya identik dengan uang negara yang dicuri. Namun, dalam kasus Tom Lembong, "kerugian negara" didefinisikan ulang secara radikal.

baca juga

Negara dianggap rugi bukan karena kehilangan uang, melainkan karena BUMN kehilangan potensi keuntungan.

Logika jaksa yang diamini hakim dapat dijabarkan sebagai berikut:

Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta yang lebih gesit.

Perusahaan swasta tersebut meraup keuntungan.

Keuntungan itu seharusnya bisa didapat oleh BUMN.

Karena BUMN tidak jadi untung, maka negara dianggap rugi.

Potret Ferry Irwandi (Instagram)
Potret Ferry Irwandi (Instagram)

Logika ini dipatahkan oleh Ferry Irwandi, "Fungsi utama pemerintah itu menyejahterakan rakyat, bukan memaksimalkan profit BUMN." 

Jika logika ini terus digunakan, setiap kebijakan yang tidak menguntungkan BUMN bisa dianggap sebagai tindak pidana.

2. Misi Utama Pejabat: Stabilitas Harga atau Keuntungan Korporasi Negara?

Kasus ini memaksa kita bertanya: apa sebenarnya tugas utama seorang Menteri Perdagangan?

Menjaga harga pangan tetap terjangkau bagi 270 juta rakyat Indonesia, atau memastikan BUMN mencetak laba setinggi-tingginya?

Kebijakan Tom Lembong jelas bertujuan untuk yang pertama.

Di tengah ancaman kenaikan harga menjelang Lebaran, ia mengambil langkah pragmatis tercepat untuk melindungi daya beli masyarakat.

Namun, vonis hakim seolah mengirim pesan bahwa melindungi rakyat dari inflasi tidak lebih penting daripada menjaga "potensi profit" sebuah badan usaha milik negara.

Ini adalah preseden yang membingungkan dan berbahaya bagi para pengambil kebijakan di masa depan.

3. Mengabaikan Realitas Lapangan: Birokrasi Lambat vs Kebutuhan Cepat

Mengapa swasta yang ditunjuk? Persidangan mengungkap fakta bahwa pada 2016, BUMN dinilai tidak memiliki kecepatan dan kesiapan untuk mengatasi potensi kelangkaan gula secara mendesak. Keputusan

Tom Lembong bukanlah tindakan gegabah, melainkan pilihan strategis berdasarkan efisiensi di lapangan.

Namun, vonis tersebut seolah mengabaikan konteks kedaruratan ini. Langkah yang diambil untuk mengatasi masalah nyata di depan mata justru dibingkai sebagai perbuatan kriminal yang lebih mementingkan swasta.

Ini menunjukkan adanya jurang pemahaman antara realitas pengambilan kebijakan yang dinamis dengan interpretasi hukum yang kaku dan formalistis.

Pengajuan banding Tom Lembong kini menjadi pertaruhan tentang akal sehat dalam kebijakan publik.

Apakah hukum akan digunakan untuk menghukum pejabat yang berinovasi demi rakyat, atau akan kembali pada esensinya: mencari keadilan substantif, bukan sekadar kesalahan administratif.

Kasus ini menjadi preseden.

Menurutmu, apakah ini potret keadilan atau justru matinya inovasi kebijakan? Suarakan pendapatmu di kolom komentar!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!

Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:38 WIB

Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?

Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:16 WIB

Sejuta 'Like' untuk Tom Lembong: Kenapa Publik Bela Eks Menteri yang Divonis Bersalah?

Sejuta 'Like' untuk Tom Lembong: Kenapa Publik Bela Eks Menteri yang Divonis Bersalah?

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:42 WIB

5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal

5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:17 WIB

Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!

Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 19:10 WIB

Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?

Kebijakan Tom Lembong 10 Tahun Lalu Dikasuskan, Ferry Irwandi: Om Deddy Corbuzier Gak Takut?

Entertainment | Rabu, 23 Juli 2025 | 18:21 WIB

5 Keganjilan dalam Vonis Tom Lembong: Dari 'Mens Rea' hingga Ekonomi Pancasila

5 Keganjilan dalam Vonis Tom Lembong: Dari 'Mens Rea' hingga Ekonomi Pancasila

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 18:12 WIB

Terkini

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus

Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:09 WIB

Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa

Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:07 WIB

Di Depan Prabowo, PKB Ngaku Siap Jadi Bagian Utama Wujudkan Anggaran Pro Rakyat

Di Depan Prabowo, PKB Ngaku Siap Jadi Bagian Utama Wujudkan Anggaran Pro Rakyat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:04 WIB

Kapolri Bertemu Direktur FBI, Sepakati Penguatan Investigasi dan Pertukaran Intelijen

Kapolri Bertemu Direktur FBI, Sepakati Penguatan Investigasi dan Pertukaran Intelijen

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:00 WIB

×