Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!

Bella Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 21:38 WIB
Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya, Banding Tom Lembong Dikabulkan!
Mahfud MD. (Bidik layar video)

Suara.com - Mahfud MD turut buka suara mengenai vonis kasus Impor Gula yang kini sedang menjerat Tom Lembong.

Tak tanggung-tanggung, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini tidak hanya mengkritik putusan tersebut, tetapi juga menyatakan bahwa jika dirinya yang memegang palu hakim, hasilnya akan berbeda 180 derajat.

Mahfud MD menyatakan bahwa jika dirinya menjadi hakim yang menangani kasus tersebut, maka pengajuan banding Tom Lembong pasti akan dikabulkan.

"Kalau saya hakimnya dikabulkan," tegas Mahfud MD.

Alasan di balik pernytaan Mahfud adalah tidak terpenuhinya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut.

Baginya, kasus ini adalah contoh klasik di mana perbuatan (actus reus) ada, namun niat untuk melakukan kejahatan (mens rea) sama sekali tidak terbukti.

"Karena mens rea gak ada," lanjutnya.

Mahfud bahkan membeberkan bukti kunci yang menurutnya menggugurkan adanya niat jahat dari Tom Lembong

Ia menyebut kebijakan impor gula tersebut diambil bukan atas inisiatif pribadi untuk memperkaya diri atau orang lain, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dari atasan.

Baca Juga: Kasus Tom Lembong: Kenapa Kebijakan Gula 8 Tahun Lalu Kini Berujung Banding?

"Bukti bahwa dia tidak punya mens rea itu dia dapat arahan dari Pak Jokowi," ungkap Mahfud.

Tak Terima Vonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Resmi Banding dan Siap Lawan Putusan Hakim

Sebelumnya diberitakan bahwa Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, secara resmi memulai perlawanan hukumnya.

Ia mendaftarkan pengajuan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari Selasa.

Langkah ini diambil karena pihak Tom Lembong menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Penasihat Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya akan membantah secara tegas pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memori banding yang akan segera disusun.

"Kita sudah mendengarkan semua pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan, itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kami mengajukan banding," ujar Zaid saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI