5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal

Tasmalinda Suara.Com
Rabu, 23 Juli 2025 | 19:17 WIB
5 Isu Krusial Banding Tom Lembong: Ketika Kebijakan Ekonomi Diadili seperti Kriminal
Penjelasan kasus korupsi Tom Lembong. (Instagram)

Suara.com - Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang pernah dipuji karena menstabilkan harga gula menjelang Lebaran 2016, kini tengah mengajukan banding atas vonis korupsi yang menjeratnya.

Ironisnya, vonis tersebut muncul dari kebijakan yang justru berhasil menjaga inflasi pangan.

Kasus ini membuka kembali pertanyaan besar: kapan sebuah keputusan ekonomi disebut sebagai kebijakan publik dan kapan ia dianggap sebagai tindak pidana?

Berikut 5 poin krusial untuk memahami kedalaman kasus ini:

1. Stabilkan Harga Gula, Tapi Malah Masuk Penjara

Pada 2016, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula mentah kepada pihak swasta untuk mencegah kenaikan harga saat Ramadan dan Lebaran. Langkah ini berhasil: harga gula stabil, pasokan aman.

Namun, justru karena menunjuk swasta, Lembong dianggap merugikan negara. Vonisnya tak memperdebatkan hasil kebijakan, tapi pada siapa keuntungan diberikan.

“Ironi terbesar: kebijakan yang berhasil justru dijatuhi hukuman,” ujar Ferry Irwandi dalam obrolannya bersama Deddy Coerbuzier.

Ferry Irwandi Sebut Kasus Tom Lembong Justru Rugikan Oposisi, Deddy Corbuzier Diminta Hati-hati (YouTube/Deddy Corbuzier)
Ferry Irwandi Sebut Kasus Tom Lembong Justru Rugikan Oposisi, Deddy Corbuzier Diminta Hati-hati (YouTube/Deddy Corbuzier)



2. Redefinisi "Kerugian Negara" yang Kontroversial

Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!

Biasanya, kerugian negara dalam kasus korupsi berarti uang negara hilang, dicuri, atau disalahgunakan. Namun dalam perkara ini, definisinya bergeser:

Negara dianggap rugi karena BUMN tidak memperoleh keuntungan dari izin impor.
Keuntungan justru dinikmati pihak swasta.

Padahal, tidak ada uang negara yang keluar atau hilang. Ini menimbulkan perdebatan hukum dan ekonomi yang tajam.

3. Fungsi Pemerintah: Menyejahterakan Rakyat atau Memaksimalkan Laba BUMN?

Jika tolok ukur kerugian negara adalah hilangnya potensi profit BUMN, maka logika ini bisa berbahaya. Artinya, setiap kebijakan efisien yang melibatkan pihak swasta bisa dianggap korupsi.

Ferry Irwandi menegaskan, fungsi utama negara adalah pelayanan publik, bukan bisnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI