Roy Suryo Ungkap DPR Punya Kekuatan Panggil Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Makin Memanas?

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:37 WIB
Roy Suryo Ungkap DPR Punya Kekuatan Panggil Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Makin Memanas?
Roy Suryo [Youtube Sentana TV]

Suara.com - Roy Suryo terus berjuang mempertahankan keyakinannya soal kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Roy, jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengeluarkan hak bertanya, maka Presiden pun bisa dipanggil olehnya.

Sehingga menurut penjelasan Roy Suryo bukan hanya pihak Kepolisian saja yang dapat memanggil Jokowi, melainkan juga DPR.

“Kalau DPR itu mengeluarkan hak bertanya, hak mengajukan angket itu bisa manggil presiden, Presiden yang sekarang atau Presiden aktifpun bisa,” jelas Roy Suryo, dikutip dari youtube Sentana TV, Rabu (23/7/25).

Kemungkinan soal DPR bisa memanggil siapapun termasuk presiden aktif ini sontak membuka mata publik bahwa pernyataan soal Presiden Kebal Hukum adalah tidak benar adanya.

Roy kemudian membahas soal Presiden ke-2 RI, Soeharto yang masih berperkara bahkan menjadi terdakwa dalam kondisi sudah berpulang.

“Mana yang namanya presiden kebal hukum?,” tegas Roy.

“Dengan segala hormat, kita juga ingat mantan presiden Soeharto, itu sebenarnya adalah wafat dalam kondisi masih berperkara, masih terdakwa. Tapi kemudian keluar klausul bahwa beliau tidak cakap diperiksa, karena sakit,” urainya.

Menurut Roy Suryo kini hanya menunggu waktu untuk membuka semua yang selama ini tersimpan rapi.

Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Mahfud MD Sebut Hakim Salah Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Bui: Gak Ada Mens Rea!

“Ini kita tunggu juga ya wakil rakyat yang kemudian tahu partai politik, kemudian melihat ini sesuatu yang lebih besar, dia akan turun kesini, karena kepentingannya juga besar,” harapnya.

Roy Suryo sebelumnya pernah tergabung dalam Komisi I DPR RI periode 2014-2019. Pihaknya menjelaskan jika DPR bisa menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Rapat Dengar Pendapat adalah salah satu fungsi dari DPR, anggota DPR kan fungsinya ada tiga, untuk melakukan penyusunan undang-undang, kemudian melakukan penyusunan anggaran, untuk melakukan pengawasan,” jelasnya.

“Nah tugas pengawasan inilah yang dilakukan dengan misalnya membagi anggota DPR itu menjadi 13 komisi,” tambahnya.

Untuk diketahui, RDP merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD untuk mengetahui aspirasi atau laporan-laporan mengenai beberapa masalah yang dihadapi daerah.

Pernah berkecimpung di Komisi I yang membidangi intelijen, luar negeri dan pertahanan, Roy Suryo mengatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu ini bisa ditangani oleh Komisi III.

“Komisi I itu untuk hubungan luar negeri. Saya dulu informasi komunikasi, kemudian intelijen dan juga pertahanan. Nah, khusus untuk ini memang kita akan bertemu dengan komisi III. Kenapa komisi tiga? Karena Komisi III itu bidang hukum, jadi nanti DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, itu akan mendengarkan misalnya keluhan atau masukan dari Masyarakat,” urainya.

Komisi III DPR RI sendiri menangani hukum, hak asasi manusia (HAM) dan keamanan yang bertugas melakukan pengawasan, pembentukan undang-undang dan penganggaran terkait bidang tersebut.

Komisi III DPR RI juga memiliki mitra kerja dengan Lembaga-lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Roy Suryo, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh beberapa pihak terkait laporan Jokowi tentang tuduhan ijazah Palsu itu dapat dibicarakan dalam RDP DPR RI.

“Kan mereka wakil rakyat nih, mereka ingin dengerin suara rakyat itu apa. Misalnya, tentang sebelum sampai ijazah, SPDP atau semua prosedur-prosedur kepolisian yang mungkin kemarin itu tidak tepat atau salah ada eror tanggalnya. Jadi yang Namanya Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU itu adalah tugas anggota dewan menghadirkan pihak-pihak yang terkait,” jelas Roy Suryo.

Meski demikian, RDP tidak dapat menghadirkan Jokowi apabila masih berada di level komisi.

Jika pembicaraan tersebut membuat DPR membentuk Pansus atau Panitia Khusus, maka tidak menutup kemungkinan jika DPR dapat memanggil Jokowi sebagai mantan Presiden RI.

Kontributor : Kanita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI