Operator Judol di Pusaran Skandal Komdigi Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:39 WIB
Operator Judol di Pusaran Skandal Komdigi Dituntut 7 Tahun Penjara
Sejumlah terdakwa kasus dugaan TPPU pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana bagi delapan terdakwa dari klaster agen dalam kasus fenomenal pengamanan situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka dituntut hukuman penjara bervariasi antara 6 tahun 6 bulan hingga 7 tahun.

Menurut surat tuntutan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena 'turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.'

Tuntutan tertinggi diarahkan kepada dua terdakwa yang dianggap memiliki peran lebih signifikan dalam jaringan ini.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Muchlis dan Terdakwa 3 Harry Affandi masing-masing selama 7 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Selain hukuman badan, keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar, wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, enam terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang sedikit lebih ringan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terrdakwa 2 Denny Maryono, Terdakwa 4 Helmi Fernando, Terdakwa 5 Bernard alias Otoy, Terdakwa 6 Budianto Salim,

Terdakwa 7 Bennihardi, dan Terdakwa 8 Ferry alias William alias Acai masing-masing selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa.

Baca Juga: Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak

Keenamnya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Membongkar Jaringan Empat Klaster

Kasus ini membongkar sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang dibagi menjadi empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.

Empat klaster yang diungkap dalam persidangan, yakni klaster koordinator yang terdiri dari terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Mereka diduga berperan sebagai otak dan penghubung utama.

Klaster eks pegawai Komdigi, terdiri dari Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI