Operator Judol di Pusaran Skandal Komdigi Dituntut 7 Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 24 Juli 2025 | 07:39 WIB
Operator Judol di Pusaran Skandal Komdigi Dituntut 7 Tahun Penjara
Sejumlah terdakwa kasus dugaan TPPU pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan pidana bagi delapan terdakwa dari klaster agen dalam kasus fenomenal pengamanan situs judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka dituntut hukuman penjara bervariasi antara 6 tahun 6 bulan hingga 7 tahun.

Menurut surat tuntutan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena 'turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.'

Tuntutan tertinggi diarahkan kepada dua terdakwa yang dianggap memiliki peran lebih signifikan dalam jaringan ini.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa 1 Muchlis dan Terdakwa 3 Harry Affandi masing-masing selama 7 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Selain hukuman badan, keduanya juga dibebankan denda sebesar Rp 250 juta, yang jika tidak dibayar, wajib diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, enam terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang sedikit lebih ringan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terrdakwa 2 Denny Maryono, Terdakwa 4 Helmi Fernando, Terdakwa 5 Bernard alias Otoy, Terdakwa 6 Budianto Salim,

Terdakwa 7 Bennihardi, dan Terdakwa 8 Ferry alias William alias Acai masing-masing selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar jaksa.

Keenamnya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Membongkar Jaringan Empat Klaster

Kasus ini membongkar sebuah jaringan kejahatan terorganisir yang dibagi menjadi empat klaster terdakwa dengan peran berbeda.

Empat klaster yang diungkap dalam persidangan, yakni klaster koordinator yang terdiri dari terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Mereka diduga berperan sebagai otak dan penghubung utama.

Klaster eks pegawai Komdigi, terdiri dari Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Kemudian klaster pengelola agen judol yang melibatkan para operator dan agen situs judi online, terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, dan Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Terakhir, klaster pencucian uang yang diisi terdakwa Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita. Mereka bertugas menyamarkan dan mengelola aliran dana hasil kejahatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

Tuntutan Berat untuk Eks Pegawai Kominfo: Denda Miliaran dan Penjara hingga 9 Tahun di Depan Mata

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 07:22 WIB

Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak

Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 21:58 WIB

Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!

Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:19 WIB

Terkini

Jelang Dilantik, Mayjen TNI Trenggono Pilih Pensiun Dini Demi Tugas di Badan Gizi Nasional

Jelang Dilantik, Mayjen TNI Trenggono Pilih Pensiun Dini Demi Tugas di Badan Gizi Nasional

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:43 WIB

Perkuat Sistem Keamanan, DPRD DKI Dukung Integrasi CCTV Lintas Instansi

Perkuat Sistem Keamanan, DPRD DKI Dukung Integrasi CCTV Lintas Instansi

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:42 WIB

Siap Bernyanyi! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret 20 Nama Lebih di Kasus Korupsi MBG

Siap Bernyanyi! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret 20 Nama Lebih di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:40 WIB

Terkuak! Ada Retakan Bawah Tanah Sedalam 20 Meter di Balik Teror Api Sleman

Terkuak! Ada Retakan Bawah Tanah Sedalam 20 Meter di Balik Teror Api Sleman

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:34 WIB

Baru Dilantik, Suhud Alynudin Bongkar Kondisi APBD Jakarta: Masih Defisit, Perlu Cari Cuan!

Baru Dilantik, Suhud Alynudin Bongkar Kondisi APBD Jakarta: Masih Defisit, Perlu Cari Cuan!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:23 WIB

Dilantik Sore Ini, Kepala BGN Nanik S. Deyang Tiba di Istana

Dilantik Sore Ini, Kepala BGN Nanik S. Deyang Tiba di Istana

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:16 WIB

Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya

Paspor Berserakan di Dekat Halte BSD, Imigrasi Tangsel Telusuri Pemiliknya

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:13 WIB

Jukir Liar Jakarta Tak Cuma Dirazia: Bakal Dilatih Kerja atau Dipulangkan ke Kampung!

Jukir Liar Jakarta Tak Cuma Dirazia: Bakal Dilatih Kerja atau Dipulangkan ke Kampung!

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:07 WIB

Pemprov Jabar Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Solusi Jangka Panjang Kelola Sampah Regional

Pemprov Jabar Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka, Solusi Jangka Panjang Kelola Sampah Regional

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:03 WIB

Siapa yang Bocorkan? Jukir Liar di RSCM Selalu Kabur Lebih Dulu Sebelum Razia Dishub

Siapa yang Bocorkan? Jukir Liar di RSCM Selalu Kabur Lebih Dulu Sebelum Razia Dishub

News | Senin, 08 Juni 2026 | 15:02 WIB