Suara.com - Dua terdakwa yang berperan sebagai penyetor uang dalam kasus 'pengamanan' situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dituntut hukuman 6 tahun penjara. Keduanya, Ana dan Budiman Salim, dinilai terbukti bersalah mendistribusikan konten perjudian agar situs mereka tidak diblokir.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
“Menjatuhkan kepada Terdakwa 1 Ana dan Terdakwa 2 Budiman masing-masing pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain hukuman kurungan badan, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa yang secara terang-terangan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas judi online yang daya rusaknya bersifat nasional.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Untuk terdakwa Ana, ia disebut menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Sementara untuk Budiman Salim, hal yang meringankan tuntutannya adalah ia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan anak.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengamanan situs judi online di Komdigi ini menjerat puluhan terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster berbeda, mulai dari koordinator, eks pegawai Kominfo, pengelola agen judi online, hingga klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ana dan Budiman termasuk dalam klaster pengelola agen yang bertugas menyetor uang 'pelicin'.
Baca Juga: Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!