Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 23 Juli 2025 | 21:58 WIB
Dua Penyetor Judi Online di Komdigi Dituntut 6 Tahun Bui, Jaksa Pertimbangkan Terdakwa Punya Anak
Persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Dua terdakwa yang berperan sebagai penyetor uang dalam kasus 'pengamanan' situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dituntut hukuman 6 tahun penjara. Keduanya, Ana dan Budiman Salim, dinilai terbukti bersalah mendistribusikan konten perjudian agar situs mereka tidak diblokir.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

“Menjatuhkan kepada Terdakwa 1 Ana dan Terdakwa 2 Budiman masing-masing pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain hukuman kurungan badan, keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa yang secara terang-terangan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas judi online yang daya rusaknya bersifat nasional.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan. Untuk terdakwa Ana, ia disebut menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Sementara untuk Budiman Salim, hal yang meringankan tuntutannya adalah ia menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan anak.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengamanan situs judi online di Komdigi ini menjerat puluhan terdakwa yang dibagi ke dalam empat klaster berbeda, mulai dari koordinator, eks pegawai Kominfo, pengelola agen judi online, hingga klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ana dan Budiman termasuk dalam klaster pengelola agen yang bertugas menyetor uang 'pelicin'.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!

Skandal Judi Online Komdigi: Koordinator Dituntut 9 Tahun Penjara!

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:19 WIB

Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bekingi Situs Judol: Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:09 WIB

Istri Otak Pengamanan Situs Judol Komdigi Dituntut 10 Tahun Penjara

Istri Otak Pengamanan Situs Judol Komdigi Dituntut 10 Tahun Penjara

News | Rabu, 23 Juli 2025 | 20:06 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB