Sulap Oli Bekas Jadi Baru, Komplotan Ini Raup Rp 60 Juta Per Bulan

Kamis, 24 Juli 2025 | 12:33 WIB
Sulap Oli Bekas Jadi Baru, Komplotan Ini Raup Rp 60 Juta Per Bulan
Ilustrasi oli palsu. (Shutterstock)

Suara.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengoplosan oli palsu, di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Adapun keempat tersangka berinisial SK, WY, MM, dan SY.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Arditya Benniyahdi mengatakan, keempat tersangka memalsukan oli dengan berbagai macam merek dagang.

Dalam modus operandinya para pelaku memproduksi oli palsu dengan mendaur ulang oli bekas.

Para tersangka mendaur ulang dengan melakukan penyaringan secara manual maupun menggunakan mesin. Setelahnya mereka mencampur oli belas tersebut menggunakan cairan parafin.

“Kemudian dimasukkan ke dalam wadah kemasan oli yang diberi merk,” kata Twedi, di Kantornya, Kamis (24/7/2025).

Untuk merek dagang oli palsu ini, para pelaku juga memproduksinya sendiri, menyerupai merek dagang oli asli.

“Mereknya juga diproduksi, tidak dikeluarkan oleh pihak yang berwarnenang, oleh pemilik mereknya,” jelasnya.

Twedi menuturkan, aksi ini terbongkar pada 8 Juli lalu. Saat itu aparat menggerebek lokasi pembuatan oli palsu di wilayah Kembangan.

Di lokasi tersebut, ditemukan 3 orang tersangka, yakni SK, MM, dan WY. Polisi juga menyita sejumlah botol oli yang bakal di pasarkan.

Baca Juga: Waspada! Sindikat Oli Palsu di Jakarta Barat Digulung Polisi, Ancam Keselamatan Kendaraan Anda

Kepada petugas, SK mengaku telah menjalankan usaha ilegal ini sejak 2023, dengan keuntungan senilai Rp30 juta per bulannya.

“Dan keuntungan yang didapatkan selama dua tahun ini total senilai Rp720 juta,” katanya.

Sementara, tersangka lainnya, yang lebih dulu menjadi produsen oli palsu yakni SY, telah menjalankan usaha ini sejak lima tahun terakhir.

Keuntungan yang didapatnya pun dua kali lipat dari kawanan sebelumnya. SY meraup keuntungan Rp60 juta per bulan.

“Tersangka SY, menjalankan usaha ini sudah lima tahun dengan keuntungan Rp60 juta per bulan,” ucap Twedi.

Petugas menyita barang bukti berupa 60 botol oli palsu berbagai merek, dengan ukuran 1-4 liter.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, pidana denda paling banyak Rp3 miliar.

Kemudian dilapis dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI