Suara.com - Sebuah unggahan di media sosial dari Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, sukses memantik perdebatan sengit di kalangan anak muda.
Usulannya? Evaluasi bahkan pencabutan bantuan sosial (bansos) bagi warga yang kedapatan menggunakan dana tersebut untuk membeli rokok dan skincare.
Sontak, wacana ini membelah opini publik, terutama di kalangan milenial dan Gen Z.
Pertanyaan utamanya kini menjadi bola panas: apakah pemerintah berhak mendikte penggunaan dana bansos hingga ke ranah personal?
Dan yang lebih tajam, apakah rokok dan skincare kini telah bergeser menjadi kebutuhan yang setara dengan beras bagi sebagian masyarakat?
Sentilan Keras dari Bupati Endah
Melalui akun Instagram pribadinya, Bupati Endah menyuarakan keprihatinannya terhadap gaya hidup sebagian penerima bansos yang dinilai tidak sejalan dengan semangat pengentasan kemiskinan.
Ia menyoroti ironi di mana negara membantu kebutuhan dasar, namun dana tersebut justru dialihkan untuk kebutuhan tersier.
"Selama hidupnya masih dibantu negara, mendapat beras, PKH, BLT, BPNT, BPJS, atau bantuan uang Rp300 ribu per bulan. Tapi suaminya malah merokok menghabiskan uang Rp300 ribu untuk beli rokok. Dan istrinya juga beli skincare," kata Endah dalam unggahannya.
Baca Juga: Sidang Memanas! Nikita Mirzani Bongkar Dugaan Produk Bodong Reza Gladys di Depan Hakim
Karena itu, ia meminta agar evaluasi dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah tingkat dusun dan kalurahan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
"Maka saya minta kepada Pak Lurah, Kader PKH, dan juga Dinas Sosial, untuk mempertimbangkan mencabut bantuannya melalui musyawarah dusun, musyawarah kalurahan," lanjutnya.
Bagi Bupati Endah, sikap ini adalah cerminan dari tidak adanya kemauan untuk hidup hemat dan memperbaiki taraf hidup, sementara masih banyak warga lain yang lebih mendesak untuk dibantu.
Hierarki Kebutuhan Baru: Saat Skincare dan Rokok Jadi Debat

Pernyataan ini membuka kotak pandora perdebatan tentang prioritas dan hak.
Di satu sisi, argumen pemerintah sangat jelas dan telah berulang kali ditegaskan oleh Kementerian Sosial: dana bansos ditujukan untuk kebutuhan pokok.