Massa Pendukung Hasto Gelar Orasi Jelang Sidang, Sebut Nama Bobby Nasution yang Tidak Disentuh KPK

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:31 WIB
Massa Pendukung Hasto Gelar Orasi Jelang Sidang, Sebut Nama Bobby Nasution yang Tidak Disentuh KPK
Massa pendukung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggelar orasi di area sekitar Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus, Jumat (25/7/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Massa aksi pendukung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggelar orasi jelang siding pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pembcaaan vonis tersebut terkait status terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Dalam orasi yang disampaikan seorang orator dari atas mobil komando, menegaskan bahwa Hasto tidak patut dihukum lantaran tidak bersalah.

"Hasto tidak makan duit APBN. Dia tidak bersalah, bebaskan Hasto. Merdeka, merdeka, merdeka,” kata ortaor, di depan PN Jakpus, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, orator juga mengungkit kejahatan korupsi yang tidak tersentuh oleh KPK.

Salah satunya, kasus korupsi yang menjerat oleh mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), dalam persidangan, nama Bobby Nasution disebut-sebut.

Meski demikian, hingga saat ini Bobby Nasution yang merupakan menantu dari Presiden ke-7, Joko Widodo tidak tersebruh sama sekali oleh KPK.

“Kalian masih percaya dengan KPK saat ini?!,” kata orator.

“Tidak,” sambut massa.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis, Kader Buka Jalan buat Hasto saat Tiba di PN Jakpus

Menurutnya, menjadikan Hasto sebagai terdakwa dalam perkara ini merupakan salah satu cara untuk menggembosi partai berlambang Banteng ini.

“Hasto hanya menjadi sasaran,” ucapnya.

Diketahui bersama, Hasto Kristiyanto akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Jumat.

Hari Jumat juga sering disebut sebagai 'Jumat Keramat'. Nasibnya akan ditentukan oleh majelis hakim setelah Salat Jumat.

Hasto menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan. Sidang putusan ini digelar setelah pekan lalu Hasto menyampaikan duplik atau respons akhir atas tuntutan jaksa KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI