Lolos dari Dakwaan Obstruction of Justice, Hasto PDIP Divonis Ringan 3,5 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:00 WIB
Lolos dari Dakwaan Obstruction of Justice, Hasto PDIP Divonis Ringan 3,5 Tahun Bui
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretariat Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan buronan Harun Masiku. Vonis ringan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada hari ini. 

“Menjatuhi terdakwa (Hasto Kristiyanto) pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” beber Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan pada Jumat (25/7/2025). 

Selain hukuman badan, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Namun, vonis 3,5 tahun penjara ini terbilang rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya meminta hakinta hakim untuk menghukum Hasto selama tujuh tahun penjara. 

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim, Hakim juga lolos dari dakwaan jaksa terkait kasus dugaan obstruction of justice alias perintangan penyidikan di KPK.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Drama Kasus Hasto di KPK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perang Meletus, DPR Uji Nyali Prabowo jadi Pendamai Konflik Thailand vs Kamboja, Berani?

Perang Meletus, DPR Uji Nyali Prabowo jadi Pendamai Konflik Thailand vs Kamboja, Berani?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:25 WIB

Luapkan Uneg-uneg! Gibran: Saya Bahas Kemenyan Ribut, AI Ribut, Apa Salahnya?

Luapkan Uneg-uneg! Gibran: Saya Bahas Kemenyan Ribut, AI Ribut, Apa Salahnya?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB

Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!

Heboh Umpatan 'Brengsek' Prabowo Gegara Tak Disediakan Kopi, Cak Imin Kepergok Nyengir!

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:23 WIB

Pede Roy Suryo dkk Bakal Dibui, Silfester Matutina soal Drama Ijazah Jokowi: Ini Sudah Game Over!

Pede Roy Suryo dkk Bakal Dibui, Silfester Matutina soal Drama Ijazah Jokowi: Ini Sudah Game Over!

News | Kamis, 24 Juli 2025 | 17:10 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB