Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:49 WIB
Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo bersyukur tidak semua tuduhan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terbukti dalam putusan majelis hakim. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo bersyukur tidak semua tuduhan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terbukti dalam putusan majelis hakim.

"Ya tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti semuanya, setidaknya tidak semua yang dituduhkan itu terbukti," kata Ganjar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut dugaan perintangan penyidikan tidak terbukti tetapi Hasto dinyatakan bersalah dalam dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Dia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat dalam menjatuhkan vonis kepada Hasto.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga menyebut kemungkinan tim penasihat hukum akan mempertimbangkan upaya hukum banding.

“Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan, saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan, entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum,” ujar Ganjar.

Menurut dia, masih ada ruang hukum yang tersedia, sehingga keputusan menerima atau mengajukan banding akan menjadi bagian dari pembahasan antara Hasto dan para penasihat hukumnya.

“Karena saya kira masih ada dua tahapan yang pasti mereka akan perbincangkan di antara penasihat hukum dengan Mas Hasto untuk melakukan upaya atau menerima. Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi,” tandas Ganjar.

Vonis 3,5 Tahun Penjara

Baca Juga: 10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretariat Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI