Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:49 WIB
Ganjar Bersyukur Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo bersyukur tidak semua tuduhan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terbukti dalam putusan majelis hakim. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo bersyukur tidak semua tuduhan kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terbukti dalam putusan majelis hakim.

"Ya tentu prosesnya sudah dilakukan semua dan kami senang mengikuti semuanya, setidaknya tidak semua yang dituduhkan itu terbukti," kata Ganjar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyebut dugaan perintangan penyidikan tidak terbukti tetapi Hasto dinyatakan bersalah dalam dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Dia menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek secara cermat dalam menjatuhkan vonis kepada Hasto.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga menyebut kemungkinan tim penasihat hukum akan mempertimbangkan upaya hukum banding.

“Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan, saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan, entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum,” ujar Ganjar.

Menurut dia, masih ada ruang hukum yang tersedia, sehingga keputusan menerima atau mengajukan banding akan menjadi bagian dari pembahasan antara Hasto dan para penasihat hukumnya.

“Karena saya kira masih ada dua tahapan yang pasti mereka akan perbincangkan di antara penasihat hukum dengan Mas Hasto untuk melakukan upaya atau menerima. Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi,” tandas Ganjar.

Vonis 3,5 Tahun Penjara

baca juga

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretariat Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.

“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 jutadengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam

Dua Tuduhan, Satu Vonis: Babak Akhir Peradilan Hasto Kristiyanto dan Drama Ponsel yang Tenggelam

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:40 WIB

Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sudah Bersorak 'Bebas', Massa Pendukung Terkecoh Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:33 WIB

Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?

Usai Divonis 3,5 Tahun, Hasto Langsung Cari Istri di Dalam Ruang Sidang: Mama Mana?

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB

5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas

5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:19 WIB

10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!

10 Fakta Hasto Kristiyanto: Divonis 3,5 Tahun Penjara, Tak Terbukti Halangi Penyidikan!

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:18 WIB

Terkini

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:14 WIB

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

×