Suara.com - Massa pendukung sempat terkecoh dengan hasil putusan hakim yang memimpin jalannya sidang vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang Hasto berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Awalnya, massa bersorak sorai usai mendengar majelis hakim menyebut Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.
Namun, mereka tidak mendengar jika Hasto divonis 3,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
“Lah tadi katanya bebas, kok jadi 3,5 tahun,” ungkap salah seorang kader partai, di lokasi.
Sementara salah seorang peserta aksi langsung naik ke atas mobil komando, meminta agar massa tetap kondusif.
“Kami minta semua tenang, kita masih ada pimpinan partai di dalam. Kita tunggu,” katanya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 3,5 tahun Sekretariat Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Meski begitu, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa.
Baca Juga: Lolos dari Dakwaan Obstruction of Justice, Hasto PDIP Divonis Ringan 3,5 Tahun Bui
“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Hasto.