5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas

Bangun Santoso

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:19 WIB
5 Fakta Dramatis Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Momen Haru Sekjen PDIP Bercampur Teriakan Bebas
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Babak akhir drama hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diwarnai berbagai momen dramatis. Divonis 3,5 tahun penjara, Hasto ternyata lolos dari salah satu dakwaan utama. Namun, di balik putusan itu, tersaji sejumlah fakta yang menyita perhatian publik.

Berikut adalah 5 fakta dari sidang vonis 'Jumat Keramat' Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025):

1. Lolos dari Dosa Perintangan Penyidikan

Ini adalah kejutan terbesar dari ruang sidang. Majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Artinya, tuduhan bahwa Hasto memerintahkan untuk merendam ponsel Harun Masiku dan mengarahkan saksi untuk berbohong, tidak terbukti di mata hakim.

2. Tetap Bersalah di Kasus Suap, Vonis 'Diskon' 3,5 Tahun

Meski lolos dari satu 'dosa', Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku. Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

“Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Vonis ini merupakan 'diskon' besar dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.

3. Momen Haru 'Mama Mana?': Hasto Langsung Cari Istri Usai Vonis

Sesaat setelah palu diketuk, sebuah momen personal yang mengharukan terjadi. Hasto Kristiyanto langsung bergegas dari kursi terdakwa menuju area pengunjung untuk mencari istrinya, Maria Stefani Ekowati, yang setia mendampingi.

baca juga

“Mama mana? Mama mana?” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Momen ini menunjukkan betapa beratnya tekanan yang ia hadapi.

4. Alasan Hakim Beri 'Diskon' Hukuman

Mengapa vonis Hasto jauh lebih ringan dari tuntutan? Hakim Rios Rahmanto membeberkan pertimbangannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga Pemilu.

Namun, ada beberapa hal yang meringankan. “Hasto bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.”

5. Massa Pendukung Terkecoh, Sempat Teriak 'Bebas!'

Di luar ruang sidang, massa pendukung Hasto sempat terkecoh. Saat mendengar hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dakwaan perintangan penyidikan, mereka langsung bersorak-sorai.

“Lah tadi katanya bebas, kok jadi 3,5 tahun,” ungkap salah seorang kader partai di lokasi, bingung. Euforia sesaat itu langsung berubah menjadi senyap saat mereka menyadari Hasto tetap divonis bersalah dalam kasus suap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Ungkap Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Hakim Ungkap Hal Memberatkan Vonis Hasto Kristiyanto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:13 WIB

Lolos dari Dakwaan Obstruction of Justice, Hasto PDIP Divonis Ringan 3,5 Tahun Bui

Lolos dari Dakwaan Obstruction of Justice, Hasto PDIP Divonis Ringan 3,5 Tahun Bui

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:00 WIB

KPK Hormati Vonis Hasto Kristiyanto: Saksi dan Bukti Sudah Dibawa ke Persidangan

KPK Hormati Vonis Hasto Kristiyanto: Saksi dan Bukti Sudah Dibawa ke Persidangan

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:41 WIB

Breaking News! Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Breaking News! Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:39 WIB

Palu Hakim Berbunyi: Hasto Terbukti Berperan Jadi Penyedia Uang Suap Harun Masiku!

Palu Hakim Berbunyi: Hasto Terbukti Berperan Jadi Penyedia Uang Suap Harun Masiku!

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:28 WIB

'Bebas!' Bergema di Sidang Vonis Hasto, Pengacara Ngeri Bernasib Sama Seperti Tom Lembong

'Bebas!' Bergema di Sidang Vonis Hasto, Pengacara Ngeri Bernasib Sama Seperti Tom Lembong

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:04 WIB

Breaking News! Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Breaking News! Hakim Nyatakan Hasto Tak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

News | Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:40 WIB

Terkini

Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Cair! Pemprov Riau Dapat Rp30 Miliar untuk Penanganan Karhutla

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Muka Tegang Polisi Hadapi Pendemo 28 Oktober, Diuji Nahan Ketawa dengan Atraksi Sepeda Muter

Muka Tegang Polisi Hadapi Pendemo 28 Oktober, Diuji Nahan Ketawa dengan Atraksi Sepeda Muter

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Masih Proses Transisi, Impor Migas Lewat Lemigas Belum Berjalan

Masih Proses Transisi, Impor Migas Lewat Lemigas Belum Berjalan

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:28 WIB

UNDIP dan Bhimasena Power Luncurkan Produk Hilirisasi Riset AFA dan APR

UNDIP dan Bhimasena Power Luncurkan Produk Hilirisasi Riset AFA dan APR

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Psikolog Ungkap Cara Sederhana Membangun Kedekatan Orang Tua dan Anak

Psikolog Ungkap Cara Sederhana Membangun Kedekatan Orang Tua dan Anak

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Berlangsung Tertutup, Teddy Beberkan Pertemuan Mendadak Prabowo dan Menlu Singapura di Hambalang

Berlangsung Tertutup, Teddy Beberkan Pertemuan Mendadak Prabowo dan Menlu Singapura di Hambalang

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:21 WIB

Pemerintah Gemar Solusi Instan, Siapa yang Menyelesaikan Akar Masalah?

Pemerintah Gemar Solusi Instan, Siapa yang Menyelesaikan Akar Masalah?

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Perbedaan Lip Balm vs Lip Serum vs Lip Butter, Bagus Mana untuk Bibir?

Perbedaan Lip Balm vs Lip Serum vs Lip Butter, Bagus Mana untuk Bibir?

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Bukan Sekadar Pintar, Ini Tantangan Terberat Pemimpin Muda di Era Digital Menurut Gus Yasin

Bukan Sekadar Pintar, Ini Tantangan Terberat Pemimpin Muda di Era Digital Menurut Gus Yasin

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:15 WIB

Timnas Indonesia U-20 TC ke Turki, Hadapi Dua Lawan Berat, Siapa Saja Mereka?

Timnas Indonesia U-20 TC ke Turki, Hadapi Dua Lawan Berat, Siapa Saja Mereka?

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 19:15 WIB

×