Suara.com - Nasib apes menimpa Faiqoh Erin Nabila, seorang pencari kerja asal Cipayung, Jakarta Timur. Tergiur iming-iming gaji Rp2,5 juta dari sebuah lowongan kerja, Faiqoh justru menjadi korban penipuan dengan modus licik: motor kesayangannya raib dibawa kabur pelaku saat ia diminta membeli kwitansi di sebuah toko fotokopi.
Polisi yang bergerak cepat berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kisah pilu ini bermula saat Faiqoh diajak temannya untuk mengikuti wawancara kerja di sebuah restoran cepat saji di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Di sanalah ia bertemu dengan pelaku, seorang pria bernama Boy, yang mengaku sebagai pemilik konter ponsel di Roxy.
"Korban diajak temannya untuk ikut interview kerja," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, Jumat (25/7/2025).
Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan di konter miliknya dengan iming-iming gaji yang tampak menjanjikan: Rp 2,5 juta per bulan ditambah uang makan Rp 50 ribu per hari. Tanpa curiga, Faiqoh pun tergiur.
Modus Licik di Toko Fotokopi
Bukannya mendapat pekerjaan, Faiqoh malah masuk dalam perangkap yang sudah dirancang pelaku. Dengan dalih membeli perlengkapan administrasi kerja, Boy meminta Faiqoh untuk mengantarkannya ke sebuah toko fotokopi di Jalan Raya Casablanca.
"Korban diminta untuk mengantar pelaku ke fotocopy... kemudian korban diberikan uang Rp50 ribu untuk membeli kwitansi, nota, dan buku untuk bekerja di counter handphone," jelas Murodih.
Saat Faiqoh masuk ke dalam toko untuk membeli barang-barang tersebut, pelaku yang menunggu di luar langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor milik korban. Sadar telah menjadi korban penipuan, Faiqoh yang syok langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bea Cukai Ungkap 4 Modus Penipuan Utama: Kenali Jebakan Belanja Online hingga Lelang Fiktif
Merespons laporan korban, polisi tak butuh waktu lama untuk bertindak. Hanya dalam waktu 24 jam, tim berhasil melacak dan meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku penipuan," tegas Murodih.
Kini, pelaku bernama Boy itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun.