Suara.com - Polsek Tambora meringkus seorang pria berinisial RA (34) buntut aksi penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur yang ia tawarkan melalui media sosial Facebook. Belakangan terungkap, uang hasil kejahatannya ludes digunakan untuk bermain judi online.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, mengatakan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2024. Salah satu korban yang membutuhkan jasa pembuatan furnitur kemudian menghubungi RA.
"Setelah bertemu dan membahas detail pekerjaan, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap sebesar Rp54 juta," kata Kukuh di Polsek Tambora, Rabu (23/7/2025).
Pelaku terus meyakinkan korban bahwa proyek akan selesai dalam waktu tiga bulan. Seiring berjalannya waktu, RA terus-menerus meminta uang tambahan dengan berbagai alasan, namun tidak ada satu pun progres pengerjaan yang ia lakukan.
Kecurigaan korban memuncak saat mendatangi lokasi pembuatan furnitur yang diberikan pelaku. Ternyata, bengkel tersebut bukanlah milik RA, melainkan milik adik iparnya.
“Korban akhirnya merasa tertipu dan melapor ke Polsek Tambora,” jelas Kukuh.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa RA diduga telah menipu banyak korban. Total uang hasil kejahatannya sejak Oktober 2024 ditaksir mencapai Rp 171 juta. Saat diinterogasi, RA mengakui perbuatannya didasari oleh kecanduan judi online.
"Hasil penyelidikan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” tandas Kukuh.
Kini, RA telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Baca Juga: Bukan Ibu Biasa! Video 'Mama Muda' Bikin Netizen Salah Fokus