Unhas Mencari Rektor Periode 2026-2030, Anda Berminat?

Muhammad Yunus Suara.Com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:26 WIB
Unhas Mencari Rektor Periode 2026-2030, Anda Berminat?
Pengangkatan Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Unhas Periode 2026-2030 [Suara.com/Humas Unhas]

Suara.com - Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi memulai tahapan pemilihan Rektor untuk periode 2026–2030.

Langkah awal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Nomor 00010/UN4.0/KEP/2025 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Rektor (PPR).

Sebagai tindak lanjut, PPR yang diketuai Prof. Hasanuddin menggelar rapat perdana pada Jumat (25/7) di Ruang Rapat A, Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas.

Rapat tersebut membahas teknis pelaksanaan pemilihan yang diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Demokrasi Kampus dan Tradisi Akademik

Ketua PPR, Hasanuddin, menegaskan bahwa pemilihan Rektor merupakan agenda penting yang digelar rutin setiap empat tahun.

Namun, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), Unhas memiliki mekanisme yang sedikit berbeda dibandingkan perguruan tinggi negeri lain.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas, MWA memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Rektor. Panitia Pemilihan bertugas memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan akuntabel,” jelas Hasanuddin.

Proses pemilihan rektor sendiri akan terbagi menjadi empat tahapan, yakni: Penjaringan, Penyaringan, Pemilihan, dan Penetapan.

Baca Juga: Amran Sulaiman: Jangan Tempatkan Dokter Baru di Kota, Cari Pelosok Tanpa Lampu!

Setiap tahap dirancang agar aspirasi seluruh elemen kampus dapat terakomodasi.

Landasan Hukum

Sebelum pembentukan PPR, MWA Unhas juga telah merampungkan dan mengesahkan Peraturan MWA Nomor 0003/UN4.0/2025 yang memuat tata cara, mekanisme, dan persyaratan pemilihan rektor.

Regulasi ini menjadi pedoman agar proses pemilihan tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Panitia Pemilihan Rektor sendiri terdiri dari unsur Majelis Wali Amanat (MWA), unsur Rektor, dan unsur Senat Akademik.

Susunannya meliputi Ketua, Sekretaris, 13 anggota, serta didukung 10 orang tim sekretariat yang akan membantu kelancaran administrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI