Data WNI ke AS? Mensesneg: Bukan Begitu, Menko Airlangga: Ini Untuk Keamanan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:55 WIB
Data WNI ke AS? Mensesneg: Bukan Begitu, Menko Airlangga: Ini Untuk Keamanan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Istana membantah transfer data Warga Indonesia ke Amerika Serikat.

Suara.com - Isu panas transfer data pribadi Warga Indonesia ke Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan dagang terbaru memicu kehebohan.

Namun, Istana dengan cepat membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa makna kerja sama itu telah disalahartikan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan tidak ada data pribadi milik masyarakat Indonesia yang akan diserahkan kepada AS.

"Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana, tidak," kata Prasetyo di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ia menegaskan kembali bahwa kesepakatan yang menjadi bagian dari kerja sama Indonesia dan AS bukanlah tentang menyerahkan data pribadi.

"Bukan diserahkan, tidak ada yang diserahkan. Ini kan setiap kita mendaftar di platform-platform, misalnya email itu kan juga data-data yang harus dimasukkan kita entry atau kita submit," kata Prasetyo.

"Justru kerja sama kita berdua itu adalah untuk memastikan data-data tersebut yang itu bagian dari persyaratan kita me-submit sesuatu di platform-platform itu ya itu yang kita amankan, kerja samanya di situ. Jadi pemaknaannya dari kalimat yang disampaikan itu bukan berarti kita menyerahkan data bukan begitu," sambung Prasetyo.

Penjelasan senada datang dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia buka suara soal kebijakan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat yang menjadi salah satu poin kesepakatan.

Baca Juga: Dasco: Komisi I DPR Akan Panggil Pemerintah soal Transfer Data Pribadi Warga ke AS

Menurutnya, transfer data pribadi adalah hal lazim yang biasa dilakukan masyarakat saat mengakses ruang digital.

"Sebetulnya beberapa data pribadi kan sebetulnya merupakan praktik dari masyarakat pada saat daftar di Google, di Bing, melakukan e-commerce, dan yang lain," kata Airlangga saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Airlangga mengatakan kalau data pribadi ini justru menjadi acuan dalam membuat protokol pengamanan transfer data RI-AS, bukan diserahkan begitu saja.

"Jadi finalisasinya bagaimana ada pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur untuk tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara, atau cross border daripada data pribadi tersebut," lanjut Airlangga.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan ini menjadi tahap awal untuk memperkuat perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI), tidak hanya dengan AS, tetapi dengan negara lain.

"Ketika menikmati layanan cross border, nah cross border itu kan bukan hanya ke Amerika Serikat tetapi ke berbagai negara lain. Jadi itu sudah, Indonesia sudah persiapkan protokol," beber dia.

Protokol keamanan tersebut, kata Airlangga, sudah diterapkan di kawasan digital Nongsa, Batam, yang menerapkan standar keamanan fisik dan digital yang ketat.

"Jangan sampai ada orang masuk, misalnya, ke data center tanpa izin, kemudian mengambil server atau mengambil data. Demikian pula keamanan cable-nya sendiri, cable-nya berada dalam standar tertentu sehingga orang enggak bisa tapping terhadap cable tersebut," paparnya.

Airlangga mencontohkan penggunaan transaksi digital lintas negara seperti Mastercard atau Visa, serta transaksi know your customer (KYC) yang membutuhkan keamanan berlapis seperti one time password (OTP).

"Sehingga data security itu menjadi penting dan inilah yang diperlukan protokol yang kuat untuk melindungi data dalam transaksi. Baik itu digunakan melalui cloud computing maupun ke depannya, akan semakin banyak lagi penggunaan AI (kecerdasan buatan), karena AI adalah data mining atau scrolling dari seluruh data-data yang ada di digital," paparnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di komplek Istana Negara, Kamis (22/5/2025). (Suara.com/Novian)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di komplek Istana Negara, Kamis (22/5/2025). (Suara.com/Novian)

Airlangga juga memastikan seluruh proses ini akan diawasi oleh otoritas Indonesia sesuai dengan aturan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Pemerintah memastikan bahwa data ini dilakukan dalam kerangka yang secure, reliable, dan data governance," katanya.

Klarifikasi dari para menteri ini merespons pengumuman Pemerintah Amerika Serikat mengenai hasil kesepakatan dagang dengan Indonesia.

Dalam situs resminya, Gedung Putih menyebut bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan terkait transfer data.

"Indonesia telah berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," tulis situs tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI