"Jadi kalau ada perubahan itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintah dan DPR, kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa," katanya.
Partai NasDem sebelumnya menyuarakan usulan moratorium atau jeda sementara dalam pembangunan IKN.
Alasannya, pemerintah dinilai perlu menyesuaikan pembangunan dengan kondisi fiskal nasional dan urgensi prioritas lainnya.
NasDem juga menyoroti belum adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara, yang merupakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2022, sebagai aspek legal yang belum tuntas.