Suara.com - Istana Kepresidenan menepis mentah-mentah usulan 'rem darurat' atau moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilontarkan sejumlah pihak. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah tetap pada komitmen awal untuk menyelesaikan mega proyek tersebut secepat mungkin.
Pernyataan tegas ini sekaligus menjadi jawaban atas desakan Partai NasDem yang meminta pemerintah untuk menghentikan sementara proyek IKN.
"Sebagaimana yang sudah pernah juga disampaikan, bahwa sampai hari ini pemerintah tetap berkomitmen sesuai dengan rencana adalah untuk menyelesaikan pembangunan IKN secepat-cepatnya," katanya dalam konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, melansir Antara, Jumat (25/7/2025).
Prasetyo menegaskan, tidak ada rencana sama sekali untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait moratorium. Menurutnya, pemerintah saat ini justru sedang fokus mengejar target dari Presiden Prabowo Subianto untuk merampungkan infrastruktur inti dalam tiga tahun ke depan.
Pembangunan kantor-kantor pemerintahan eksekutif, legislatif, dan yudikatif menjadi prioritas utama.
“Ini adalah sarana-prasarana yang menjadi syarat utama sebelum Presiden menandatangani Keppres pemindahan ibu kota,” katanya.
Prasetyo menambahkan, Otorita IKN kini sedang bekerja keras untuk memenuhi target tersebut.
“Sekarang, kepala otorita dan seluruh jajarannya sedang bekerja keras untuk mengejar target dari pemerintah tiga tahun menyelesaikan seluruh sarana dan prasarana yang kita perlukan,” katanya.
Sebelumnya, Partai NasDem memang secara terbuka meminta Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan kembali kelanjutan proyek IKN. Waketum NasDem, Saan Mustopa, menilai pembangunan IKN perlu disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional.
Baca Juga: Istana Terima Semua Masukan, Tapi Tak Ada Rencana Bikin Aturan Wapres Gibran Ngantor di IKN
NasDem bahkan menyodorkan dua opsi: jika belum siap, lakukan moratorium sementara. Opsi lainnya yang lebih drastis adalah menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur saja, sambil merevisi UU IKN dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
Usulan ini, menurut NasDem, bertujuan untuk mencegah infrastruktur yang sudah terlanjur dibangun menjadi mangkrak.