Suara.com - Getaran bass yang meretakkan dinding rumah, suara bising yang terdengar hingga berkilo-kilometer jauhnya, dan keluhan warga yang kehilangan ketenangan.
Fenomena sound horeg yang viral di media sosial kini semakin menunjukkan sisi gelapnya sebagai "teror bising".
Namun, sebuah pertanyaan besar muncul: Jika dampaknya begitu merusak dan jelas-jelas mengganggu, mengapa fenomena ini begitu sulit ditertibkan?
Jawabannya terletak pada sebuah ironi yang menyedihkan yakni aturan hukumnya sebenarnya sudah ada, namun tumpul saat berhadapan dengan kekuatan kultur dan dilema aparat di lapangan.
Ini adalah potret buram tentang bagaimana regulasi bisa menjadi tumpul.
Banyak yang mengira tidak ada aturan yang melarang sound horeg. Anggapan ini salah besar.
Indonesia memiliki serangkaian peraturan yang secara eksplisit mengatur batas kebisingan suara di lingkungan publik yakni Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UU ini secara umum melarang setiap tindakan yang menyebabkan polusi, termasuk polusi suara yang melampaui baku mutu tingkat kebisingan.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996: Peraturan ini menetapkan baku tingkat kebisingan untuk berbagai kawasan, termasuk pemukiman.
Baca Juga: Miliaran Rupiah di Balik Guncangan Horeg: Mengintip Bisnis Audio Raksasa Ciptaan Edi Sound
Untuk kawasan perumahan, tingkat kebisingan yang diizinkan hanya 55 desibel (dBA).
Sebagai perbandingan, suara sound horeg dapat dengan mudah mencapai 120-130 dBA atau lebih, setara dengan suara mesin jet lepas landas.
Banyak pemerintah daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota, memiliki Perda tentang Ketertiban Umum yang melarang kegiatan yang mengganggu ketentraman lingkungan.
Secara hukum, penggunaan sound horeg yang ekstrem di tengah pemukiman jelas merupakan sebuah pelanggaran. Namun, teori di atas kertas seringkali berbeda 180 derajat dengan praktik di lapangan.
Penegakan Hukum yang Lemah: Dilema Antara Aturan dan Massa
Di sinilah letak masalah utamanya. Penegakan hukum terhadap pelanggaran kebisingan sound horeg seringkali lemah, bahkan terkesan ada pembiaran.