Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'

Jum'at, 25 Juli 2025 | 21:33 WIB
Vonis Hasto Picu Amarah, Ribka Tjiptaning Serukan 'Kudatuli Jilid Dua'
Politisi senior PDIP Ribka Tjiptaning usai menghadiri sidang vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Faqih]

Suara.com - Vonis 3,5 tahun penjara untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disambut orasi berapi-api dari politisi senior Ribka Tjiptaning.

Ia menyerukan kader untuk melawan dan mengancam lahirnya 'Kudatuli Jilid Dua.'

"Menjatuhi terdakwa pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk meloloskan Harun Masiku.

Meski begitu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah dalam dugaan perintangan penyidikan.

Hasto juga dihukum membayar denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 7 tahun penjara.

Tak lama setelah putusan dibacakan, Politisi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, langsung menyampaikan orasinya dari atas mobil komando.

Ribka mengawali dengan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, agar seluruh kader taat pada hukum.

Baca Juga: Vonis Hasto Bukti Hakim Independen, Tapi Eks Penyidik KPK Justru Desak Jaksa Banding

“Tapi kalau sudah hukum dipermainkan, lawan! Lawan! Lawan!,” serunya berapi-api.

Ribka menegaskan bahwa para kader Banteng tidak boleh patah semangat atau 'ngambek' dengan putusan hakim.

Sebaliknya, ia menyerukan agar vonis ini menjadi pemantik persatuan untuk melakukan perlawanan yang lebih solid.

“Ternyata reformasi belum selesai,” katanya.

Dengan lantang, Ribka mengajak seluruh kader untuk memerahkan Jalan Diponegoro dalam peringatan peristiwa 27 Juli atau yang dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli.

“Kita bikin Kudatuli jilid dua,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI