Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya

Sabtu, 26 Juli 2025 | 17:08 WIB
Ketua Komisi II Bilang Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Inkonstitusional, Tapi Ada Jalan Tengahnya
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai adanya usulan dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal Pilkada tak lagi digelar secara langsung dan dikembalikan kepada DPRD, adalah hal yang wajar.

Namun terkhusus usulan Cak Imin terkait Gubernur dipilih Presiden, dianggap Rifqinizamy inkonstitusional.

"Pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar terkait dengan usul beliau agar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak lagi dilaksanakan secara langsung, dalam koridor konstitusi adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Ia mengatakan, konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis.

Adanya kontruksi tersebut, kata dia, berbeda dengan ketentuan di dalam pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 terkait dengan pemilihan umum.

"Ayat 1 mengatakan bahwa pemilihan umum dilaksanakan 5 tahun sekali dan pemilihan umum pada ayat 2 diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Di dalam konstruksi pemilu kita, itu tidak dimasukkan ketentuan terkait dengan pemilihan kepala daerah," katanya.

Menurut Rifqi, kepala daerah secara normal konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh. Salah satunya apa yang diusulkan Cak Imin.

"Yang pertama direct democracy seperti yang kita laksanakan sekarang sebagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 di mana gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung, atau kita menempuh jalan indirect democracy yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daera," katanya.

"Itulah usul Cak Imin dalam pidatonya pada HUT ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa beberapa waktu yang lalu," Rifqinizamy menambahkan.

Baca Juga: Mimpi Cak Imin: Demokrasi Tak Harus Rumit

Namun, kata dia, yang masih menjadi perdebatan dari usul Cak Imin itu adalah mengusulkan agar gubernur itu tidak dipilih pula oleh DPRD, tapi melainkan ditunjuk oleh Presiden atas alasan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah.

"Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional. Ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin yaitu Presiden mengusulkan nama kepada DPRD Provinsi lalu DPRD Provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari Presiden itu," katanya.

"Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama. Kalau satu nama berarti DPRD Provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan. DPRD Provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dibentuk oleh pemilu dan dia adalah perwakilan rakyat di daerah itu. Sehingga melalui mekanisme ini kata demokratisnya masih bisa kita lakukan," sambungnya.

Ilustrasi Pilkada lewat DPRD. [Ist]
Ilustrasi Pilkada lewat DPRD. [Ist]

Lebih lanjut, ia menyampaikan, exercisement konstitusional dan kemudian berbagai macam norma yang mungkin saja diterapkan atas model-model pemilihan itu akan menjadi daftar inventarisir masalah penting dalam revisi undang-undang pemilu ke depan.

"Dan mudah-mudahan undang-undang itu nanti diberi penugasan kepada kami di Komisi II DPR RI, di mana kami saat ini sudah melakukan berbagai macam tahapan evaluasi dan pengayaan terkait dengan materi-materi yang akan kami gunakan dalam penyusunan undang-undang pemilu ke depan, yang kami usulkan dalam bentuk dua model yang merupakan pilihan apakah omnibus law atau kodifikasi hukum ke pemiluan kita," katanya.

"Yang dimulai dari bab partai politik, bab tentang pemilu di dalamnya tentang Pilpres, Pileg dan kemudian Pilkada. Ada pula bab tentang hukum acara sengketa pemilu dan yang terakhir tentu terkait dengan institusi keparlemenan kita MPR, DPR, dan DPD," lanjutnya lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI