"Keduanya sering kali menjadi saksi ahli perkara-perkara besar yang pelik dan rumit, seperti kasus kopi sianida, KM 50, Vina Cirebon, dll. Bukankah sepatutnya Puslabfor membutuhkan expertise mereka?" tambah dokter Tifa.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan kasus tersebut. Namun, penghentian kasus di Bareskrim inilah yang membuat kubu Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sempat meminta adanya gelar perkara khusus. Kini, dengan disitanya ijazah asli oleh Polda Metro Jaya, publik menanti apakah hasil uji forensik kali ini akan sama dengan kesimpulan Bareskrim atau justru akan ada kejutan baru.