Praperadilan Tudingan Sumpah Palsu Direktur PT WKM, Ahli Sebut Ada Cacat Formil

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Kamis, 12 Maret 2026 | 15:18 WIB
Praperadilan Tudingan Sumpah Palsu Direktur PT WKM, Ahli Sebut Ada Cacat Formil
Suasana sidang praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, dalam perkara dugaan sumpah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Dosen UKI, Hendri Jayadi, menjelaskan penetapan tersangka memerlukan tiga unsur formil sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
  • Pernyataan ini disampaikan Hendri saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin pada Kamis, 12 Maret 2026.
  • Penetapan tersangka hanya berdasarkan putusan pengadilan tanpa bukti lain dianggap cacat formil menurut ahli.

Suara.com - Dosen Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi mengatakan, jika dalam melakukan penetapan tersangka diperlukan 3 hal secara formil.

Jika salah satu hal itu tidak bisa terpenuhi maka, perlu dipertanyakan formilnya dalam penetapan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Hendri, saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, dalam perkara dugaan sumpah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

“Iya, kalau secara normatif diatur bahwa dalam penetapan itu harus memenuhi tiga hal itu, maka harus dipenuhi ketiganya. Kalau tidak terpenuhi, maka perlu dipertanyakan formilnya,” kata Hendri, Jumat.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 90 ayat 3 Undang-Undang yang baru, Nomor 20 Tahun 2023. Dalam penetapan tersangka, seorang penyidik harus memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.

“Berarti menurut Ahli, kalau tidak ada hak tersangka itu perlu dipertanyakan formilnya ya?” tanya kuasa hukum Kah Hin, Rolas Sitinjak.

“Iya,” jawab ahli.

Sementara itu, Hendri juga menyampaikan jika dalam perkara sumpah palsu yang sedang dialami oleh Kah Hin, hanya berlandaskan surat putusan pengadilan.

Sementara saat laporan itu dibuat, persidangan yang menjadikan Kah Hin sebagai saksi belumlah diputus.

baca juga

“Pertanyaan kami kepada Ahli, ini kan kejadiannya putusannya belum keluar tetapi sudah ada laporan. Bagaimana pendapat Ahli dari konstruksi cerita kami tersebut mengenai alat bukti putusan pengadilan itu,” kata kuasa hukum.

“Saya sependapat dengan saudara kalau faktanya begini alat buktinya itu hanya putusan pengadilan yang dia pakai, tentu cacat formil. Kalau ternyata penyidik sudah memperoleh informasi dari sejak peristiwa persidangan itu, maka boleh-boleh saja,” jawab ahli.

“Berarti penyidik punya alat bukti lain, dan putusan itu hanya bukti tambahan atau bukti pelengkap saja bahwa betul keterangan atau fakta yang muncul di dalam persidangan itu. Itu menurut pandangan saya. Tapi saya setuju dengan Saudara tadi, kalau hanya putusan pengadilan saja tanpa bukti lain, itu cacat formil,” imbuhnya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.

Patok tersebut dimasalahkan PT Position yang melaporkan Awwab dan rekannya Marsel ke polisi, hingga menjadi terdakwa.

Kasus Awwab dan Marsel diputus bebas oleh hakim pada Desember 2025. Sementara laporan soal sumpah palsu yang melaporkan Lee Kah Hin, dilaporkan pada November 2025, sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia

Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 20:18 WIB

Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim

Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 19:21 WIB

Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang

Praperadilan Direktur PT WKM, Kuasa Hukum Nilai Instrumen Negara Digunakan untuk Perang Dagang

News | Senin, 09 Maret 2026 | 15:05 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Kesaksian Palsu Direktur PT WKM

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:35 WIB

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

Hakim Bebaskan Dua Pegawai WKM, Tekankan Dugaan Tambang Ilegal PT Position di Halmahera

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 18:10 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:20 WIB

Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban

Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban

wawancara | Jum'at, 14 November 2025 | 21:09 WIB

Terkini

IHSG Kebakaran Ambruk 3,49% ke Level 5.098

IHSG Kebakaran Ambruk 3,49% ke Level 5.098

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Pendapatan Tembus USD122 Juta, Ekspansi Infrastruktur Kerek Kinerja Positif CDIA

Pendapatan Tembus USD122 Juta, Ekspansi Infrastruktur Kerek Kinerja Positif CDIA

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Atasi Skin Barrier Rusak! 4 Repair Serum Ini Cepat Pulihkan Kulit

Atasi Skin Barrier Rusak! 4 Repair Serum Ini Cepat Pulihkan Kulit

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Terorisme Lingkungan: Menuju Generasi Emas atau Generasi Cemas?

Terorisme Lingkungan: Menuju Generasi Emas atau Generasi Cemas?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Investasi Gibran Rp600 M Bermasalah, Anggota Parlemen Malaysia Desak Pihak yang Bertanggung Jawab

Investasi Gibran Rp600 M Bermasalah, Anggota Parlemen Malaysia Desak Pihak yang Bertanggung Jawab

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:49 WIB

Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran

Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Fungsi Vaseline Repairing Petroleum Jelly, Apakah Bisa untuk Wajah?

Fungsi Vaseline Repairing Petroleum Jelly, Apakah Bisa untuk Wajah?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla

Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla

Sumbar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:38 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

5 Sabun Cuci Muka untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Sempat Tiga Kali Dihadang, Massa Mahasiswa Trisakti Tembus Patung Kuda Gelar Aksi

Sempat Tiga Kali Dihadang, Massa Mahasiswa Trisakti Tembus Patung Kuda Gelar Aksi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:35 WIB

×