4. Lawan Penyimpangan Demokrasi Melalui Jalur Konstitusional
![Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/10/16/21396-gedung-mahkamah-konstitusi-mk-ilustrasi-mahkamah-konstitusi.jpg)
Melihat adanya dugaan penyimpangan seperti politik uang, intervensi aparat, hingga penggunaan fasilitas negara, Anies tidak menyerukan perlawanan di luar sistem. Sebaliknya, ia mendorong agar setiap pelanggaran dihadapi melalui mekanisme yang tersedia.
"Ketika ada penyimpangan dalam demokrasi, harus dilaporkan melalui proses konstitusional dan terus diperjuangkan," ujarnya.
Ini adalah ajakan untuk tidak diam, tetapi juga tidak anarkis. Menggunakan lembaga seperti Bawaslu hingga Mahkamah Konstitusi adalah cara beradab untuk menuntut pertanggungjawaban dan menjaga integritas proses demokrasi.
5. Jangan Bunuh Demokrasi, Tapi Koreksi Kekurangannya

Kekecewaan terhadap proses demokrasi sering kali melahirkan sinisme dan sikap apatis. Namun, Anies menawarkan pandangan yang berbeda. Baginya, solusi atas berbagai masalah demokrasi bukanlah dengan meninggalkan sistem itu sendiri.
Ia percaya bahwa "bukan mematikan demokrasi, tetapi terus menjaga dan mengkoreksi penyimpangan tersebut." Setiap penyimpangan yang terungkap, meski menyakitkan, harus dilihat sebagai momentum untuk perbaikan.
Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu belajar dari kesalahannya dan terus mengoreksi diri untuk menjadi lebih baik.
Baca Juga: Anies Baswedan Kuliti Borok Hukum dan Demokrasi RI: Investor Ogah Masuk, Rakyat Takut Ngomong