“Kami memohon penundaan pemeriksaan dengan dua opsi, yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” jelasnya.
Permohonan itu diajukan segera setelah Jokowi menerima surat panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (17/7/2025).
Pada akhirnya, pemeriksaan dilakukan di Polresta Solo pada 23 Juli 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Jokowi turut menyerahkan ijazah SMA dan S1 UGM untuk diperiksa di laboratorium forensik.