Aktivitas ini menjadi fokus utama penyidik. Apa yang dilakukan Arya di atap gedung selama itu?
Dan ke mana perginya tas-tas tersebut? Pertanyaan ini masih menjadi misteri besar yang coba dipecahkan.

3. Fakta di TKP: Pintu Terkunci dari Dalam
Kondisi tempat kejadian perkara (TKP) di kamar kos Arya juga memberikan petunjuk penting.
Saat ditemukan, pintu kamar dan jendela dalam keadaan terkunci dari dalam. Terdapat dua pengunci di pintu, yakni kunci manual dan kunci slot, yang keduanya dalam posisi mengunci dari sisi dalam.
Fakta ini, ditambah dengan tidak adanya barang berharga korban yang hilang dan tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada jasad, membuat kasus ini semakin kompleks.
Kondisi ini bisa mengarah pada berbagai kemungkinan, namun polisi masih belum menyimpulkan adanya indikasi pembunuhan.
4. Komnas HAM Turun Tangan: Mengawal Kasus dari Sisi Kemanusiaan
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga lembaga hak asasi manusia.
Baca Juga: Rooftop, Tas, dan Misteri Kematian Diplomat Arya: Skenario Licik di Balik Lakban?
Tim dari Komnas HAM diketahui telah mendatangi langsung rumah duka keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan di Bantul, Yogyakarta.
Langkah ini menunjukkan adanya perhatian serius terhadap potensi pelanggaran atau aspek hak asasi manusia dalam kasus ini.
Kehadiran Komnas HAM, bersama Kompolnas yang mengawasi kinerja polisi, memberikan jaminan bahwa proses investigasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan komprehensif.
Keterlibatan pihak eksternal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
5. Belum Ada Tersangka, tapi Penyelidikan Terus Berjalan Intensif
Meski Kompolnas menyebut peristiwa kematian ini "sudah terang benderang" dari sisi kronologi aktivitas korban, polisi menegaskan bahwa penentuan tersangka tidak bisa dilakukan terburu-buru.