Suara.com - Misteri yang menyelimuti kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, terus menjadi sorotan publik.
Di tengah proses investigasi yang masih berjalan, pandangan dari seorang ahli memberikan perspektif baru yang mengejutkan.
Psikolog forensik ternama, Reza Indragiri Amriel, mengemukakan spekulasi kuatnya bahwa pihak kepolisian kemungkinan besar akan sampai pada kesimpulan bahwa kematian Arya Daru bukan disebabkan oleh tindak pidana.
Spekulasi ini bukan tanpa dasar. Reza, yang dikenal kerap menganalisis kasus-kasus kriminal kompleks, mendasarkan pandangannya pada empat pengamatan tajam terhadap cara penanganan kasus ini oleh pihak berwenang.
Keempat "petunjuk" ini, menurutnya, mengarah pada satu kemungkinan besar: kematian tragis Arya Daru Pangayunan, meski sangat menyedihkan, tidak melibatkan perbuatan orang lain.
Berikut adalah empat poin yang menjadi landasan spekulasi Reza Indragiri.
1. Waktu Penyelidikan yang Singkat
Reza menyoroti pernyataan awal dari Kapolda Metro Jaya yang mengindikasikan bahwa pengungkapan kasus ini hanya membutuhkan waktu sekitar satu pekan. Menurutnya, kerangka waktu yang relatif singkat untuk kasus kematian yang tampak kompleks ini adalah sinyal pertama.
"secara kronologis waktu. Kapolda Metro Jaya loh jenderal bintang dua loh yang mengatakan bahwa kami butuh waktu sekitar 1 pekan. Itu berarti sejak awal sudah terindikasi boleh jadi oleh pihak kepolisian ini bukan kasus yang pelik untuk diungkap. Oke. Satu," ujarnya dikutip dari Youtube Kompas TV.
Baca Juga: Ito Sumardi Bongkar Modus Pembunuhan Berkedok Bunuh Diri: Kesalahan Fatal Polisi Ada di TKP Awal!
Analisisnya sederhana: jika polisi sejak awal merasa kasus ini "tidak pelik," kemungkinan besar mereka tidak melihat adanya unsur kejahatan rumit seperti pembunuhan berencana yang memerlukan investigasi mendalam dan berlarut-larut.
2. Pandangan Serupa dari Para Pakar
Kekuatan spekulasi Reza tidak hanya datang dari pengamatannya sendiri. Ia mengaku telah berdiskusi dengan para ahli yang sangat berpengalaman di bidang reserse kriminal, yaitu para mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
"Yang kedua, saya berkesempatan bertukar pikiran dengan sejumlah mantan kabareskrim. bintang tiga. Mereka semua juga sia sekata mengatakan ini kasus yang tidak begitu rumit untuk diungkap," ujar dia.
Adanya kesamaan pandangan dari para jenderal purnawirawan yang pernah memimpin lembaga investigasi utama di Indonesia ini menjadi penopang argumen kedua.
Konsensus di antara para ahli bahwa kasus ini tidak rumit semakin memperkuat dugaan bahwa arah penyelidikan tidak menuju pada skenario pembunuhan.
3. Pemilihan Kata Kunci: "Penyelidik" Bukan "Penyidik"
Ini adalah poin paling teknis namun sangat krusial yang diangkat Reza. Ia memperhatikan dengan saksama pilihan kata yang secara konsisten digunakan oleh pejabat Humas Polda Metro Jaya dalam setiap pernyataan pers.
"Sampai beberapa hari lalu, tepatnya kemarin atau 2 hari lalu, Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya berulang kali dalam pernyataannya menggunakan kosakata apa? Penyelidik. Bukan penyidik. Penyelidik. Ketika kata itu yang dipakai secara terbuka dan berulang kali diucapkan, maka kita punya alasan untuk menduga kuat tidak ada pidana. Karena kosakata yang dipakai adalah penyelidik. Beda kisah kalau penyidik," papar Reza.
Dalam hukum acara pidana Indonesia, "penyelidikan" dan "penyidikan" memiliki makna yang sangat berbeda.
Penyelidikan, yang dilakukan oleh "penyelidik," adalah serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Sementara itu, "penyidikan," yang dilakukan "penyidik," bertujuan untuk mencari bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Penggunaan istilah "penyelidik" secara berulang mengisyaratkan bahwa polisi masih dalam tahap menentukan apakah ada unsur kejahatan atau tidak. Jika sudah ada bukti kuat terjadinya tindak pidana, terminologi yang digunakan seharusnya adalah "penyidik."
4. Absennya Narasi "Pengejaran Pelaku"
Poin terakhir yang menjadi dasar spekulasi Reza adalah tidak adanya narasi dari pihak kepolisian yang mengarah pada perburuan tersangka. Dalam kasus yang diduga pembunuhan, wajar jika polisi mengeluarkan pernyataan tentang upaya pengejaran pelaku.
"Sejak kasus ini terekspos ke publik, sampai tadi pagi saya coba pantau lewat media, tidak pernah sekalipun dari Polda Metro Jaya maupun Kompolnas mengangkat narasi yang bunyinya kurang lebih kami mengejar terduga pelaku atau semacam itu. Tidak ada sama sekali," paparnya.
Absennya narasi ini, menurut Reza, adalah sebuah kejanggalan besar jika kasus ini memang mengarah pada tindak pidana pembunuhan. Hal ini menunjukkan bahwa fokus investigasi mungkin tidak diarahkan untuk mencari pihak lain yang bertanggung jawab.
Keempat observasi inilah yang membawa Reza pada sebuah kesimpulan sementara.
"Empat hal ini yang menjadi dasar bagi saya untuk memang berspekulasi bahwa boleh jadi nantinya yang akan diumumkan oleh Polda Metro Jaya adalah meninggalnya almarhum memang sangat menyedihkan tapi bukan akibat peristiwa pidana," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa jika kesimpulan akhir memang bukan pidana, maka persoalan ini secara esensial keluar dari ranah kepolisian.
"Tapi kalau seseorang siapapun itu meninggal akibat bukan pidana, sesungguhnya masalahnya keluar dari kantor polisi," tutupnya, seraya menegaskan bahwa kesimpulan definitif tetap berada di tangan Polda Metro Jaya.