Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB
Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjawab kritik tajam Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun pasal yang akan mengganggu atau menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Jawaban ini menjadi 'serangan balik' dari pemerintah setelah KPK membeberkan 17 poin dalam draf RUU KUHP yang dinilai bisa melumpuhkan lembaga antirasuah.

Eddy Hiariej meminta KPK dan publik tidak perlu khawatir. Menurutnya, pasal-pasal yang dipermasalahkan KPK belum bersifat final dan prosesnya masih terus berjalan di DPR.

"Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan, (RUU KUHAP) tidak akan pernah menghambat pemberantasan korupsi," kata Eddy di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).

Ia juga mengklaim DPR akan selalu terbuka untuk mendengarkan aspirasi publik, terbukti dengan adanya rapat dengar pendapat umum yang sudah digelar.

"Jadi tidak perlu dikhawatirkan dan saya yakin bahwa DPR akan membuka kembali untuk mendengarkan aspirasi publik," ujarnya.

Bongkar Pasal Sakti Pengecualian untuk KPK

Tak hanya memberikan janji, Eddy Hiariej juga membeberkan adanya "pasal sakti" dalam draf RUU KUHAP yang secara khusus memberikan pengecualian bagi KPK. Hal ini, menurutnya, membantah tudingan bahwa RUU ini akan mengebiri kewenangan KPK.

"Termasuk misalnya koordinator pengawasan penyidikan dilakukan oleh Polri, itu tidak berlaku untuk penyidik di Kejaksaan, penyidik di KPK, maupun penyidik di TNI," jelasnya.

Dengan adanya pasal pengecualian ini, ia mengklaim bahwa independensi KPK sebagai lembaga lex specialis tetap terjaga dan tidak akan terganggu oleh aturan umum dalam KUHAP.

Pembelaan Eddy Hiariej ini merupakan respons langsung atas 17 catatan kritis yang sebelumnya diungkapkan oleh KPK. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, sebelumnya menyatakan ada pasal-pasal yang berpotensi menjadi "pintu masuk bagi tersangka untuk lepas dari jerat hukum."

Salah satu yang paling disorot KPK adalah Pasal 327 tentang ketentuan peralihan. Mereka khawatir pasal ini bisa disalahartikan sehingga seluruh proses hukum di KPK harus tunduk pada KUHAP secara umum, dan mengabaikan kekhususan yang diatur dalam UU KPK.

Kini, dengan penjelasan dari Wamenkumham, bola panas kembali bergulir. Publik menanti apakah "pasal-pasal sakti" yang disebut Eddy Hiariej benar-benar mampu menjawab seluruh 17 kekhawatiran yang telah disuarakan oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:07 WIB

5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil

5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:02 WIB

Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB

Terkini

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:03 WIB

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:29 WIB

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:57 WIB

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:52 WIB

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:45 WIB

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:32 WIB

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:25 WIB

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:24 WIB