Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:38 WIB
Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjawab kritik tajam Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ia menyatakan bahwa tidak ada satu pun pasal yang akan mengganggu atau menghambat kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Jawaban ini menjadi 'serangan balik' dari pemerintah setelah KPK membeberkan 17 poin dalam draf RUU KUHP yang dinilai bisa melumpuhkan lembaga antirasuah.

Eddy Hiariej meminta KPK dan publik tidak perlu khawatir. Menurutnya, pasal-pasal yang dipermasalahkan KPK belum bersifat final dan prosesnya masih terus berjalan di DPR.

"Jadi sebetulnya tidak perlu dikhawatirkan, (RUU KUHAP) tidak akan pernah menghambat pemberantasan korupsi," kata Eddy di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).

Ia juga mengklaim DPR akan selalu terbuka untuk mendengarkan aspirasi publik, terbukti dengan adanya rapat dengar pendapat umum yang sudah digelar.

"Jadi tidak perlu dikhawatirkan dan saya yakin bahwa DPR akan membuka kembali untuk mendengarkan aspirasi publik," ujarnya.

Bongkar Pasal Sakti Pengecualian untuk KPK

Tak hanya memberikan janji, Eddy Hiariej juga membeberkan adanya "pasal sakti" dalam draf RUU KUHAP yang secara khusus memberikan pengecualian bagi KPK. Hal ini, menurutnya, membantah tudingan bahwa RUU ini akan mengebiri kewenangan KPK.

"Termasuk misalnya koordinator pengawasan penyidikan dilakukan oleh Polri, itu tidak berlaku untuk penyidik di Kejaksaan, penyidik di KPK, maupun penyidik di TNI," jelasnya.

baca juga

Dengan adanya pasal pengecualian ini, ia mengklaim bahwa independensi KPK sebagai lembaga lex specialis tetap terjaga dan tidak akan terganggu oleh aturan umum dalam KUHAP.

Pembelaan Eddy Hiariej ini merupakan respons langsung atas 17 catatan kritis yang sebelumnya diungkapkan oleh KPK. Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, sebelumnya menyatakan ada pasal-pasal yang berpotensi menjadi "pintu masuk bagi tersangka untuk lepas dari jerat hukum."

Salah satu yang paling disorot KPK adalah Pasal 327 tentang ketentuan peralihan. Mereka khawatir pasal ini bisa disalahartikan sehingga seluruh proses hukum di KPK harus tunduk pada KUHAP secara umum, dan mengabaikan kekhususan yang diatur dalam UU KPK.

Kini, dengan penjelasan dari Wamenkumham, bola panas kembali bergulir. Publik menanti apakah "pasal-pasal sakti" yang disebut Eddy Hiariej benar-benar mampu menjawab seluruh 17 kekhawatiran yang telah disuarakan oleh KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

Bos PT Wahana Adyawarna Mangkir saat Dipanggil KPK dalam Kasus Suap Hasbi Hasan

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 17:07 WIB

5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil

5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 16:02 WIB

Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

Maut Tak Hentikan Kasus Korupsi Malut, KPK Bidik Anggota DPR Shanty Alda dan Bos Tambang Haji Robert

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB

Terkini

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Ditanya Kegiatan Setelah Dicopot dari Menkeu, Purbaya: Mau Mancing Sambil Ngelamun 'Kenapa Dipecat?'

Video | Selasa, 15 September 2026 | 22:15 WIB

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

FIA Rallycross World Cup 2026 Mendarat di Jakarta, Pebalap Indonesia Dapat Kesempatan Unjuk Gigi

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 21:51 WIB

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

Guru Diminta Cicipi MBG, Benarkah Bisa Mencegah Keracunan?

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:45 WIB

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

Darurat ISPA di Kalimantan: 460 Ribu Kasus Terjadi, Pemerintah Jangan Cuma Bagi-bagi Masker!

News | Selasa, 15 September 2026 | 21:43 WIB

×